Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi memulihkan kepastian hukum hak atas tanah milik transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Langkah strategis ini diambil setelah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tiga Langkah Strategis Pemulihan Hak
Dalam keterangannya, Menteri Nusron menegaskan tiga langkah utama untuk menyelesaikan konflik lahan di wilayah tersebut. Pertama, pemerintah akan menghidupkan kembali sertipikat warga dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM). Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang dinilai tumpang tindih di atas lahan warga.
Langkah ketiga adalah menerjunkan tim gabungan untuk meninjau langsung kondisi di lapangan.
“Pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,”
ungkap Nusron dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/02/2026).
Kronologi Pembatalan 717 Sertipikat Tanah
Kasus ini berakar dari kepemilikan sertipikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang terbit sejak tahun 1990. Namun, pada 2010, muncul Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut. Situasi semakin rumit ketika pada 2019, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertipikat tanah seluas 485 hektare atas permohonan kepala desa setempat.
Nusron menilai dasar hukum pembatalan tersebut tidak tepat setelah dilakukan peninjauan ulang terhadap Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016.
“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek,”
tegasnya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidakpastian hukum yang sempat terjadi.
Mediasi dan Pembekuan Izin Tambang
Pemerintah berkomitmen melakukan mediasi ulang antara masyarakat dan pemegang IUP. Nusron meminta pihak perusahaan untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang haknya dipulihkan. Ia menginstruksikan tim lapangan agar tidak kembali sebelum permasalahan tuntas sepenuhnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan dukungannya dengan membekukan IUP perusahaan terkait, yakni PT SSC, hingga proses pemulihan hak warga selesai.
“Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,”
ujar Tri.
Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, turut mengapresiasi respons cepat lintas kementerian ini. Pihaknya akan ikut mengawal penyelesaian konflik agar para transmigran mendapatkan kembali hak-hak mereka secara sah. Informasi lengkap mengenai pemulihan hak tanah ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian ATR/BPN pada Februari 2026.
