Berita

Nusron Wahid Pulihkan 717 Sertifikat Tanah Transmigran Kalsel dan Bekukan Izin Tambang di Kotabaru

Advertisement

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan pemulihan sertifikat tanah milik transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Langkah ini diambil setelah pemerintah menilai pembatalan hak milik warga tersebut didasari oleh regulasi yang tidak tepat.

Langkah Strategis Pemulihan Hak Warga

Nusron menjelaskan terdapat tiga langkah utama yang akan dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria ini. Pertama, menghidupkan kembali sertifikat tanah dengan mencabut Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang dinilai tumpang tindih di atas lahan warga.

“Ketiga, pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,” ungkap Nusron dalam keterangan tertulis pada Selasa, 10 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa tim yang diutus tidak diperbolehkan kembali sebelum persoalan di lapangan tuntas sepenuhnya.

Kronologi Sengketa Lahan di Kotabaru

Persoalan ini berakar dari kepemilikan sertifikat tanah transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Namun, pada tahun 2010, muncul Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut. Kondisi lahan yang berupa rawa tidak produktif membuat banyak transmigran meninggalkan lokasi, yang kemudian memicu peralihan hak secara bawah tangan.

Pada tahun 2019, Kanwil BPN Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertifikat di lahan seluas 485 hektare merujuk pada Pasal 11 Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2016. Namun, setelah dilakukan peninjauan ulang, Nusron menilai dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Advertisement

Mediasi dan Pembekuan Izin Tambang

Pemerintah akan kembali melakukan mediasi untuk mencapai kesepakatan antara warga dan perusahaan. Nusron meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertifikat yang haknya dipulihkan. Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga menyampaikan permohonan maaf resmi kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Sejalan dengan hal tersebut, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan pihaknya telah membekukan izin usaha pertambangan PT SSC di area terkait. Pembekuan ini akan tetap berlaku hingga seluruh persoalan lahan dinyatakan selesai dan status hukum tanah menjadi jelas.

Dukungan Lintas Kementerian

Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, memberikan apresiasi atas respons cepat yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Ia menyatakan akan ikut mengawal penyelesaian konflik ini dengan mengirimkan tim teknis ke lapangan guna memastikan hak-hak para transmigran terlindungi sesuai aturan yang berlaku.

Informasi lengkap mengenai pemulihan hak tanah ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian ATR/BPN dan hasil koordinasi lintas kementerian yang dirilis pada 10 Februari 2026.

Advertisement