Industri asuransi di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menjaga reputasi melalui tata kelola keagenan yang dinilai masih menjadi titik lemah. Meski kepatuhan administratif dan permodalan perusahaan menunjukkan tren positif, pengawasan terhadap agen di lapangan dianggap masih minim sehingga berpotensi memicu risiko bagi nasabah serta kredibilitas korporasi secara luas.
Kualitas Rekrutmen dan Risiko Misselling
Praktisi asuransi Andreas Freddy Pieloor mengungkapkan bahwa mayoritas perusahaan asuransi masih memandang agen sekadar sebagai mesin produksi untuk mengejar pertumbuhan premi. Hal ini berdampak pada proses rekrutmen yang cenderung dangkal, di mana perusahaan lebih mengutamakan jaringan luas dan kemampuan komunikasi dibandingkan pemahaman mendalam terhadap produk.
Kondisi tersebut memperbesar peluang terjadinya misselling, sengketa klaim, hingga peningkatan pengaduan nasabah. Andreas menambahkan bahwa struktur insentif yang berfokus pada premi tahun pertama (first year premium) turut memicu perilaku pengejar target jangka pendek yang mengorbankan kualitas layanan jangka panjang.
Praktik Agent Poaching dan Pemisahan Manajemen Risiko
Selain masalah rekrutmen, industri juga dibayangi praktik agent poaching atau pembajakan agen antarperusahaan. Tindakan ini melanggar prinsip single agent yang mewajibkan satu agen hanya mewakili satu perusahaan. Andreas menyebut beberapa perusahaan cenderung menutup mata terhadap status aktif agen di tempat lain demi mendapatkan portofolio bisnis yang dibawa agen tersebut.
Masalah ini diperparah dengan posisi divisi keagenan yang sering kali terpisah dari manajemen risiko dan kepatuhan. Padahal, agen merupakan sumber risiko operasional dan hukum yang nyata. Tanpa integrasi yang kuat, perusahaan cenderung bersifat reaktif dan hanya bertindak saat komplain dari nasabah mulai bermunculan.
Penguatan GCG dan Standar Permodalan OJK
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menekankan pentingnya transisi menuju penguatan good corporate governance (GCG). Menurutnya, perusahaan yang sehat harus menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kewajaran. Salah satu indikatornya adalah kecukupan modal melalui rasio risk based capital (RBC).
Di sisi lain, pengamat asuransi syariah Wahju Rohmanti menyarankan penerapan asset liability management (ALM) sebagai alat mitigasi risiko gagal klaim. Wahju menilai rasio kecukupan modal saja tidak cukup tanpa sistem yang mencakup manajemen risiko, kepatuhan, dan perlindungan konsumen secara menyeluruh.
Data Pemenuhan Ekuitas Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan standar ekuitas minimum melalui POJK Nomor 23 Tahun 2023 untuk memperkuat stabilitas industri. Berikut adalah rincian ketentuan modal minimal tahap pertama:
| Jenis Perusahaan | Modal Minimal |
| Asuransi Konvensional | Rp 250 Miliar |
| Asuransi Syariah | Rp 100 Miliar |
| Reasuransi Konvensional | Rp 500 Miliar |
| Reasuransi Syariah | Rp 200 Miliar |
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mencatat hingga November 2025 sebanyak 115 dari 144 perusahaan atau sekitar 79,86 persen telah memenuhi ketentuan tersebut. OJK juga membuka opsi konsolidasi melalui merger atau akuisisi untuk memperkuat kapasitas industri di masa depan.
Informasi mengenai perkembangan tata kelola dan regulasi industri asuransi ini merujuk pada pernyataan resmi OJK serta hasil wawancara para pakar asuransi yang dihimpun pada Februari 2026.
