Finansial

Pegadaian Bantah Kelangkaan Emas Fisik: Proses Cetak Ulang Ukuran Kecil Picu Antrean Panjang Nasabah

Advertisement

PT Pegadaian (Persero) memberikan klarifikasi resmi terkait isu kelangkaan emas fisik yang ramai diperbincangkan di media sosial. Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menegaskan bahwa ketersediaan stok emas saat ini dalam kondisi aman dan tidak mengalami kelangkaan sebagaimana yang dikhawatirkan publik.

Kendala Teknis Proses Pencetakan

Damar menjelaskan bahwa kendala utama yang terjadi adalah keterlambatan pada proses produksi fisik. Emas batangan berukuran besar, seperti 1 kilogram atau 12 kilogram, harus melalui tahapan pemecahan dan pencetakan ulang menjadi ukuran yang lebih kecil agar sesuai dengan permintaan pasar.

Saat ini, emas ukuran 0,5 gram dan 1 gram menjadi produk yang paling diminati oleh masyarakat. Proses teknis pemecahan ukuran ini memerlukan waktu dan tidak dapat dilakukan secara instan, sehingga menimbulkan antrean pencetakan di berbagai galeri dan butik emas.

“Untuk mencetak fisik itu tentunya perlu proses dari yang 1 kg atau yang 12 kg dipecah-pecah menjadi setengah gram, satu gram itu butuh prosesnya. Sebenarnya tidak ada kelangkaan, tapi hanya proses pencetakan yang sedikit terlambat,” ujar Damar kepada wartawan pada Minggu (15/2/2026).

Lonjakan Minat Tabungan Emas Digital

Pihak manajemen mencatat adanya peningkatan animo masyarakat yang sangat tajam untuk memiliki emas fisik. Fenomena ini dipicu oleh banyaknya nasabah tabungan emas digital yang secara bersamaan mengajukan permohonan cetak fisik untuk mengamankan aset mereka.

Damar menambahkan bahwa situasi ini tidak hanya terjadi di Pegadaian, melainkan juga dirasakan oleh pelaku pasar emas lainnya. Lonjakan permintaan yang luar biasa dari pengguna layanan online menjadi faktor utama yang membebani kapasitas produksi pencetakan fisik saat ini.

Jaminan Prinsip Syariah dan Underlying Asset

Pegadaian menjamin bahwa setiap produk emas yang dipasarkan telah didukung oleh aset fisik yang nyata sesuai prinsip syariah underlying asset satu banding satu. Perusahaan memastikan bahwa barang sudah tersedia sebelum transaksi penjualan dilakukan kepada nasabah.

Advertisement

“Jadi kami sampaikan bahwa prinsip syariah itu harus satu banding satu dan itu kita ambil di Pegadaian. Jadi Pegadaian ini semua produk emasnya, barangnya udah ada, baru kita jual. Jadi prinsip satu banding satu itu berlaku,” tegas Damar.

Respons Terhadap Keluhan Nasabah

Isu kelangkaan ini mencuat setelah sejumlah nasabah mengeluhkan kegagalan proses cetak fisik melalui platform media sosial Threads. Salah satu akun, @hanaillel, menyatakan kekecewaannya karena transaksi di aplikasi dinyatakan berhasil, namun fisik emas tidak dapat diambil saat mendatangi kantor cabang.

Nasabah tersebut juga mengklaim belum menerima dana pengembalian atau refund meskipun telah dijanjikan bantuan melalui layanan telepon. Unggahan tersebut memicu ratusan komentar dan ribuan interaksi dari warganet yang mengalami kendala serupa.

Target Penyelesaian dan Layanan Alternatif

Melalui akun Instagram resmi @pegadaian_id, manajemen menargetkan seluruh permintaan cetak fisik yang tertunda akan terpenuhi paling lambat pada akhir Februari 2026. Perseroan juga memastikan bahwa likuiditas emas milik nasabah tetap dalam posisi aman.

Sebagai solusi jangka pendek bagi nasabah yang membutuhkan dana cepat, Pegadaian menyarankan pemanfaatan layanan gadai atau buyback Tabungan Emas. Layanan tersebut dapat diakses melalui seluruh outlet fisik maupun aplikasi digital Tring.

Informasi lengkap mengenai perkembangan penanganan kendala cetak fisik ini disampaikan melalui pernyataan resmi PT Pegadaian (Persero) yang dirilis pada Minggu, 15 Februari 2026.

Advertisement