Berita

Pemerintah Didesak Reformasi UU Minerba: Cegah ‘Kutukan Sumber Daya Alam’ dengan Skema Bagi Hasil

Advertisement

Indonesia, dengan cadangan mineral dan batubara (minerba) melimpah, menghadapi paradoks ekonomi yang dikenal sebagai ‘kutukan sumber daya alam’. Kekayaan nikel, kobalt, timah, dan batubara yang menempatkan Indonesia di jajaran teratas dunia, seringkali tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat.

Fenomena ini, pertama kali diidentifikasi oleh Richard Gelb pada dekade 1980-an, menunjukkan banyak negara kaya sumber daya justru mengalami pertumbuhan ekonomi lambat, kemiskinan, korupsi, dan kerusakan lingkungan.

Paradoks Kekayaan Alam Indonesia dan Tantangan Kesejahteraan

Paradoks serupa juga diakui oleh Prabowo Subianto dalam bukunya Paradoks Indonesia dan Solusinya (2022). Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang sangat kaya, namun sebagian besar rakyatnya belum menikmati kesejahteraan yang adil.

Menurut Prabowo, ketimpangan ekonomi yang tajam tidak terlepas dari buruknya tata kelola sumber daya alam. Persoalan utama bukan pada ketiadaan kekayaan, melainkan pada cara negara mengelola aset tersebut.

Tata kelola sumber daya alam sangat bergantung pada kerangka hukum. Di sektor pertambangan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, beserta perubahannya, menjadi landasan utama.

Rezim Perizinan UU Minerba: Kontrol Negara yang Terbatas

Undang-undang tersebut menganut rezim perizinan, di mana negara memberikan izin usaha pertambangan kepada pelaku usaha swasta atau korporasi. Hak menguasai negara tampak kuat sebelum izin diberikan.

Namun, setelah izin terbit, hampir seluruh kendali eksplorasi dan operasi berada di tangan pemegang izin. Negara pada praktiknya bergeser menjadi pihak administratif, hanya menerima laporan, melakukan pengawasan dokumen, serta menarik pajak dan royalti.

Kontrol negara atas operasi lapangan, pengelolaan produksi, dan dampak lingkungan menjadi sangat terbatas. Akibatnya, kontribusi sektor minerba terhadap kesejahteraan rakyat relatif kecil dibandingkan nilai ekonomi yang diambil.

Masyarakat di sekitar tambang sering menanggung biaya sosial dan ekologis yang besar, seperti kerusakan lingkungan, hilangnya sumber penghidupan, konflik lahan, bahkan korban jiwa. Ini adalah bentuk konkret dari ‘resource curse’ yang diperingatkan Gelb.

Mandat Konstitusi: Negara Harus Menguasai untuk Kemakmuran Rakyat

Padahal, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa cabang-cabang produksi penting dan hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Makna ‘dikuasai oleh negara’ tidak boleh direduksi menjadi kewenangan administratif semata. Hak menguasai negara mengandung lima dimensi utama: kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.

Advertisement

Dalam rezim izin UU Minerba saat ini, negara relatif kuat pada aspek kebijakan dan pengaturan, tetapi sangat lemah pada aspek pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan substantif serta operasional. Ini menyebabkan negara gagal menjalankan mandat konstitusionalnya.

Mencegah Kutukan Minerba: Beralih ke Model Bagi Hasil atau Joint Venture

Perubahan mendasar terhadap tata kelola minerba menjadi mendesak. Dalam praktik internasional dan pengalaman Indonesia, selain rezim izin, dikenal pula model kerja sama usaha (joint venture) dan bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC).

Kedua model ini memberikan ruang kontrol negara yang jauh lebih kuat. Dalam skema joint venture, negara melalui BUMN menjadi pemegang saham mayoritas atau signifikan. Posisi ini memungkinkan negara menempatkan wakilnya dalam jajaran direksi dan komisaris.

Dengan demikian, kepentingan publik dapat diperjuangkan langsung dalam pengambilan keputusan perusahaan, menjadikan negara aktor aktif dalam pengelolaan sumber daya alam.

Sementara itu, rezim bagi hasil (PSC) memiliki karakter yang lebih tegas secara konstitusional. Sumber daya alam tetap sepenuhnya milik negara, dan kontraktor hanya bertindak sebagai pelaksana kegiatan yang memperoleh bagian sebagai imbal jasa.

Seluruh aspek eksplorasi dan eksploitasi, termasuk perlindungan lingkungan, keberlanjutan antar generasi, dan distribusi manfaat ekonomi, diatur secara rinci dalam kerangka hukum publik.

Manfaat Penerapan Model Bagi Hasil untuk Kesejahteraan Berkelanjutan

Dengan menerapkan PSC atau joint venture secara konsisten di sektor minerba, negara dapat memulihkan kendali nyata atas kekayaan alamnya. Penerimaan negara dapat meningkat secara adil, perlindungan lingkungan lebih terjamin, dan manfaat ekonomi dapat diarahkan untuk kepentingan publik jangka panjang.

Tata kelola semacam ini sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yakni menjadikan kekayaan alam sebagai sarana kemakmuran bersama, bukan alat akumulasi segelintir pihak.

Mencegah ‘kutukan minerba’ bukan soal menolak investasi, melainkan menata ulang relasi negara, pasar, dan rakyat. Dengan keberanian politik mereformasi UU Minerba dan beralih ke rezim yang berkeadilan, Indonesia berpeluang besar menjadikan kekayaan alamnya rahmat bagi generasi kini dan mendatang.

Informasi mengenai urgensi reformasi tata kelola minerba ini disampaikan berdasarkan analisis terhadap kerangka hukum dan praktik pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Advertisement