Finansial

Pemerintah Tegaskan PBB Perikanan Tangkap Hanya Sasar Pelaku Usaha Besar dan Kapal Modern

Advertisement

Pemerintah terus memperkuat implementasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada subsektor perikanan tangkap sebagai langkah mewujudkan keadilan fiskal di wilayah laut Indonesia. Kebijakan ini menegaskan bahwa laut merupakan ruang produktif yang dikelola melalui izin dan modal, sehingga pemanfaatannya oleh korporasi besar wajib memberikan kontribusi nyata kepada negara.

Kriteria Kapal dan Pelaku Usaha Wajib Pajak

PBB perikanan tangkap secara spesifik menyasar para pemilik Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang mengoperasikan armada kapal dengan ukuran di atas 30 Gross Tonnage (GT). Batasan ini ditetapkan secara proporsional agar tidak membebani nelayan kecil, melainkan fokus pada pelaku usaha skala besar yang menggunakan ruang laut secara terstruktur.

Pelaku usaha dalam kategori ini dinilai memiliki kemampuan teknologi dan dukungan logistik yang memungkinkan penguasaan ruang laut secara de facto. Dengan armada modern, mereka mampu mengeksploitasi titik-titik tangkap secara berulang untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang signifikan.

Dasar Hukum dan Realitas Ekonomi

Meskipun muncul pendapat bahwa laut tidak dapat dimiliki secara eksklusif, prinsip perpajakan tetap memandang penguasaan nyata dan manfaat ekonomi sebagai dasar pengenaan pajak. Hal ini serupa dengan sektor kehutanan dan pertambangan yang tetap dikenai PBB meski tidak memiliki hak milik atas tanah secara formal.

Dalam praktiknya, pengoperasian kapal besar di wilayah tertentu menciptakan bentuk penggunaan ruang yang eksklusif. Berikut adalah poin utama dasar pengenaan PBB di sektor ini:

Advertisement

  • Penguasaan Nyata: Penggunaan ruang laut secara tetap dan berulang oleh armada besar.
  • Manfaat Ekonomi: Keuntungan finansial yang diperoleh dari eksploitasi sumber daya di ruang publik.
  • Asas Kemanfaatan: Kontribusi wajib bagi pihak yang mendapatkan manfaat terbesar dari aset negara.

Fungsi Pajak sebagai Instrumen Keadilan

PBB perikanan tangkap juga berfungsi sebagai alat koreksi untuk menekan ketimpangan pemanfaatan ruang laut antara industri besar dan nelayan tradisional. Kehadiran pajak ini menjadi instrumen kontrol terhadap intensitas penggunaan ruang agar tetap seimbang dan terjaga.

Upaya untuk menghapuskan skema pajak ini dinilai kontraproduktif terhadap semangat reformasi perpajakan. Penajaman instrumen yang sudah ada justru lebih diperlukan untuk memastikan akurasi data dan efektivitas pungutan di lapangan.

Informasi mengenai kebijakan PBB subsektor perikanan tangkap ini merujuk pada ketentuan perpajakan nasional yang mengatur pemanfaatan ruang laut bagi pelaku usaha skala besar di Indonesia.

Advertisement