Berita

Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS PBI: Simak 6 Persoalan Krusial dan Dampaknya Bagi Warga Miskin

Advertisement

Kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) per 1 Februari 2026 memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Langkah ini dinilai menjadi bukti masih banyaknya tantangan besar dalam pemenuhan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengungkapkan bahwa kebijakan yang mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 ini telah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Dampaknya terasa nyata, terutama bagi ratusan pasien cuci darah dan warga miskin yang harus mengurus reaktivasi kepesertaan di tengah kondisi sakit.

Akurasi Data dan Kesalahan Sasaran

Timboel menjelaskan bahwa penonaktifan ini merupakan bagian dari proses data cleansing oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015. Namun, ia menyoroti adanya ketidakakuratan dalam pendataan yang menyebabkan terjadinya inclusion error dan exclusion error.

“Ada orang yang sebenarnya mampu tapi terdaftar sebagai PBI, dan sebaliknya yang berhak justru tidak mendapatkan. Ini menunjukkan sistem pendataan selama ini belum akurat,” ujar Timboel pada Sabtu (7/2/2026).

Advertisement

6 Persoalan Utama Penonaktifan PBI

Berdasarkan analisis BPJS Watch, terdapat enam poin krusial yang perlu dievaluasi oleh pemerintah terkait kebijakan ini:

  • Metode Pendataan Kemensos: Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai belum sepenuhnya objektif. Tercatat 7,3 juta peserta dinonaktifkan pada Juli 2025, dan melonjak menjadi 11 juta pada Februari 2026.
  • Hak Jawab Masyarakat: Warga seharusnya mendapatkan pemberitahuan minimal satu bulan sebelum penonaktifan agar memiliki kesempatan untuk menjelaskan kondisi ekonomi mereka yang sebenarnya.
  • Nasib Pasien Kronis: Pasien yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah atau kemoterapi seharusnya tidak ikut dinonaktifkan untuk menjaga keberlangsungan nyawa mereka.
  • Tekanan Fiskal Daerah: Penurunan transfer ke daerah dalam APBN 2026 membuat pemerintah daerah kesulitan membiayai iuran peserta yang ditanggung daerah.
  • Partisipasi Aktif Warga: Masyarakat diimbau proaktif mengecek status kepesertaan secara berkala melalui layanan JKN Online atau fasilitas kesehatan terdekat.
  • Penghapusan Tunggakan Iuran: Rencana penghapusan tunggakan bagi peserta mandiri kelas 3 diharapkan dapat membantu proses pembersihan data agar PBI benar-benar tepat sasaran.

Timboel menekankan pentingnya proses reaktivasi cepat, idealnya kurang dari 3×24 jam, serta kepastian penjaminan biaya bagi rumah sakit agar tidak muncul kekhawatiran dalam memberikan pelayanan medis.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi BPJS Watch dan evaluasi kebijakan jaminan kesehatan yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement