Berita

Pentingnya Dokumen Kependudukan: Dukcapil Ungkap Tahapan Wajib dari Akta Kelahiran hingga Kematian

Setiap warga negara Indonesia melewati berbagai fase kehidupan yang tercatat dalam administrasi kependudukan. Mulai dari kelahiran hingga meninggal dunia, terdapat serangkaian dokumen resmi yang wajib dimiliki dan diperbarui. Pemahaman akan dokumen-dokumen ini krusial untuk memastikan hak dan kewajiban administrasi terpenuhi, serta menjadi syarat utama dalam berbagai keperluan seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran sekolah, hingga pernikahan.

Dokumen Kependudukan Esensial di Setiap Fase Kehidupan

Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Dr. Handayani Ningrum, S.E., M.Si., merinci dokumen kependudukan yang harus dimiliki masyarakat Indonesia di setiap jenjang umurnya.

  • Fase Kelahiran: Pembuatan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan pembaruan Kartu Keluarga.
  • Usia 5-16 Tahun: Perpanjangan KIA.
  • Usia 16 Tahun: Melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sebagai persiapan memperoleh KTP.
  • Usia 17 Tahun: Mendapatkan KTP-el dan mengaktifkan identitas kependudukan digital (IKD).
  • Fase Dewasa (Pendidikan & Karier): Pembaruan data KTP-el dan Kartu Keluarga.
  • Fase Pernikahan:
    • Bagi umat Muslim, pencatatan nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
    • Bagi non-Muslim, pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
    • Pembaruan Kartu Keluarga dan KTP-el.
  • Pernikahan dengan Penambahan Anak: Perbarui Kartu Keluarga, mengurus dokumen anak berupa KIA dan akta kelahiran.
  • Pernikahan dengan Perceraian: Mengurus akta perceraian.
  • Fase Kematian: Penerbitan akta kematian.

Handayani menekankan pentingnya pembuatan dokumen kependudukan ini agar setiap warga tercatat dalam dokumen resmi negara dan dapat mendukung berbagai aktivitas.

Pembaruan Dokumen untuk Kejadian Penting Lainnya

Selain fase kehidupan utama, Handayani juga mengungkapkan pentingnya mengurus dokumen-dokumen lain ketika terjadi kejadian penting.

“Ada lagi, setiap kejadian penting yang terjadi harus update. Contohnya, perubahan kewarganegaraan, perubahan nama, dan lainnya,” jelas Handayani ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa (3/2/2026).

Peristiwa kependudukan seperti kepindahan dan kedatangan ke tempat tinggal baru juga memerlukan pembaruan data. Untuk keperluan ini, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

Manfaat Dokumen Kependudukan dalam Pelayanan Publik

Dokumen kependudukan memuat data-data krusial yang berperan vital dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam pelayanan publik, data ini berfungsi sebagai verifikasi identitas.

Informasi seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan nomor Kartu Keluarga menjadi dasar bagi instansi dalam memberikan layanan serta menyusun program. Dokumen ini juga esensial sebagai pelengkap saat mendaftar sekolah, mengurus rekening bank, bepergian menggunakan transportasi umum, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, dalam penanganan bencana, dokumen kependudukan sangat penting untuk mengenali identitas korban, menghitung jumlah bantuan yang diperlukan, dan berbagai keperluan lainnya.

Informasi lengkap mengenai dokumen kependudukan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Dr. Handayani Ningrum, S.E., M.Si., yang dirilis pada Selasa, 3 Februari 2026.