Finansial

Perkuat Kepercayaan Publik, Industri Asuransi Nasional Fokus Benahi Tata Kelola dan Keagenan

Advertisement

Industri asuransi di Indonesia tengah melakukan transformasi besar-besaran melalui penguatan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG). Langkah ini diambil untuk memulihkan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang menantang.

Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Gagal Klaim

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan bahwa industri asuransi jiwa saat ini berada dalam fase transisi penguatan GCG. Meskipun banyak perusahaan telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, tantangan signifikan masih membayangi sektor ini.

Irvan menekankan pentingnya rasio risk based capital (RBC) sebagai indikator kesehatan keuangan. Menurutnya, implementasi Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2023 telah mendorong perusahaan asuransi untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan risiko, terutama pasca munculnya kasus gagal bayar di masa lalu.

Senada dengan hal tersebut, dosen asuransi syariah Wahju Rohmanti menilai indikator utama GCG yang sukses adalah ketiadaan kasus gagal klaim, baik dari sisi jumlah maupun waktu. Ia mendorong kewajiban penerapan asset liability management (ALM) untuk menciptakan sistem checks and balances yang lebih kuat.

Target Ekuitas Minimum dan Konsolidasi Perusahaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan standar baru permodalan melalui POJK Nomor 23 Tahun 2023. Berdasarkan data per November 2025, sebanyak 115 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi atau sekitar 79,86 persen telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama.

Berikut adalah rincian modal minimum yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026:

Advertisement

  • Perusahaan Asuransi: Rp 250 miliar
  • Perusahaan Asuransi Syariah: Rp 100 miliar
  • Perusahaan Reasuransi: Rp 500 miliar
  • Perusahaan Reasuransi Syariah: Rp 200 miliar

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa konsolidasi melalui merger atau akuisisi menjadi opsi sehat bagi perusahaan yang belum memenuhi syarat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas industri secara jangka panjang.

Tantangan Integritas dalam Tata Kelola Keagenan

Di sisi lain, praktisi asuransi Andreas Freddy Pieloor menyoroti lemahnya tata kelola keagenan yang sering kali hanya diposisikan sebagai mesin produksi premi. Ia menilai proses rekrutmen yang dangkal tanpa seleksi moral dan intelektual yang ketat dapat memicu risiko misselling bagi nasabah.

Andreas juga mengkritik praktik agent poaching atau pembajakan agen antarperusahaan yang mengabaikan etika industri. Selain itu, sistem komisi yang terlalu berorientasi pada premi tahun pertama dianggap memicu perilaku mengejar target jangka pendek tanpa memedulikan kualitas perlindungan konsumen jangka panjang.

Informasi mengenai perkembangan tata kelola industri asuransi ini merujuk pada data resmi Otoritas Jasa Keuangan dan pernyataan para ahli yang dirilis hingga Februari 2026.

Advertisement