Berita

Polisi Ungkap Laboratorium Ganja Rumahan Milik Kreator Konten di Jagakarsa, Istri Ikut Dijerat

Advertisement

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang kreator konten berinisial AW atas dugaan memproduksi narkotika jenis ganja di kediamannya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan istri AW yang diduga mengetahui aktivitas ilegal suaminya namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.

Keterlibatan Istri dan Jeratan Hukum

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mengonfirmasi bahwa istri AW berada di lokasi saat penangkapan berlangsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sang istri mengakui mengetahui aktivitas suaminya menanam ganja di dalam rumah, meski ia sendiri tidak ikut mengonsumsi hasil panen tersebut.

“Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan istrinya tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja tersebut,” ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Meski tidak mengonsumsi, polisi tetap menjerat istri AW dengan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur kewajiban setiap orang untuk melaporkan adanya tindak pidana narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.

Temuan Laboratorium Ganja Semi-Hidroponik

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Jaya 2026. Polisi menemukan bahwa AW memanfaatkan rumah berlantai empat miliknya sebagai lokasi produksi ganja dengan sistem semi-hidroponik. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh mulai dari lantai dasar hingga lantai teratas.

Di lantai satu dan dua, petugas menemukan alat vakum, timbangan, serta delapan plastik pres vakum berisi ganja yang disimpan dalam kotak pendingin (cooler box) di kamar pribadi. Sementara itu, pusat produksi ditemukan di lantai empat rumah tersebut.

Advertisement

“Di lantai empat ini tersangka mengakui memproduksi narkotika ganja mulai dari pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem semi-hidroponik sampai kemudian siap untuk dipanen,” jelas Prasetyo.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti teknis dan narkotika siap pakai, di antaranya:

  • Ganja kering seberat bruto 541 gram.
  • Satu karung berisi ganja dengan berat bruto 3.123 gram.
  • Dua buah tenda laboratorium (besar dan kecil).
  • Peralatan pendukung seperti kipas angin, blower, pot, dan alat pengukur pH air.
  • Alat penggiling (grinder) dan alat herbal infuser untuk ekstraksi.

Tersangka AW mengaku telah menjalankan aktivitas produksi ini sejak Januari 2023. Ia mampu memanen ganja setiap tiga bulan sekali dengan hasil mencapai 1 hingga 1,5 kilogram per panen. Selain dalam bentuk tanaman kering, AW juga meracik sebagian hasil panennya menjadi cairan (liquid) menggunakan alkohol untuk dikonsumsi pribadi.

Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polres Metro Jakarta Selatan dalam rangkaian rilis hasil Operasi Pekat Jaya 2026.

Advertisement