Berita

Pramono Anung Izinkan Nama Sponsor di Taman Jakarta: Langkah Percepatan Pembangunan Lewat CSR

Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi mengizinkan penggunaan nama sponsor pada taman dan fasilitas publik di Jakarta melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memperluas partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan serta pemeliharaan ruang publik di ibu kota.

Transformasi Stadion Ki Amat Menjadi Meruya Sport Park

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat meresmikan Meruya Sport Park di Meruya Utara, Jakarta Barat, pada Kamis (12/2/2026). Ia mencontohkan perubahan nama lokasi yang sebelumnya dikenal sebagai Stadion Ki Amat menjadi Meruya Sport Park sebagai bagian dari penyesuaian identitas kawasan yang lebih modern.

“Dulunya namanya Stadion Ki Amat, bukan kiamat, tapi Ki Amat. Yang kemudian karena namanya terlalu berat diubah menjadi Meruya Sport Park,” ujar Pramono. Ia menambahkan bahwa perubahan nama ini juga membuka peluang bagi pihak swasta untuk menyematkan identitas merek mereka pada fasilitas publik yang didukung.

Skema Branding dan Partisipasi Dunia Usaha

Pemprov DKI Jakarta kini membuka pintu bagi pendanaan dan pengembangan fasilitas umum melalui kontribusi pihak ketiga. Nantinya, pihak yang memberikan kontribusi melalui CSR diperbolehkan mencantumkan nama mereka pada fasilitas tersebut sebagai bentuk kemitraan.

“Saya mengizinkan tempat ini juga untuk pembangunannya bisa dengan CSR atau partisipasi siapapun. Taman Meruya Sport Park by siapalah gitu loh. Jadi ini diperbolehkan,” sambung Pramono. Ia menekankan bahwa keterlibatan sponsor sangat penting agar perawatan fasilitas umum bisa berjalan lebih cepat dan berkelanjutan.

Advertisement

Optimalisasi Anggaran dan Fungsi Ruang Terbuka

Menurut Pramono, pelibatan dunia usaha bertujuan agar pembangunan Jakarta tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan adanya dukungan swasta, standar fasilitas publik diharapkan dapat meningkat tanpa membebani keuangan daerah secara berlebih.

Meski demikian, ia memastikan bahwa skema penamaan ini akan tetap diatur secara teknis. Pemerintah menjamin bahwa kerja sama branding tersebut tidak akan menghilangkan fungsi utama taman sebagai ruang terbuka hijau dan fasilitas publik yang dapat diakses oleh seluruh warga Jakarta.

Informasi lengkap mengenai kebijakan partisipasi publik dan skema CSR ini disampaikan melalui pernyataan resmi Gubernur DKI Jakarta dalam agenda peresmian fasilitas olahraga di Jakarta Barat pada 12 Februari 2026.

Advertisement