Finansial

Rasio Utang Pemerintah Berpotensi Naik ke 42 Persen, Ekonom Soroti Standar Internasional IMF

Advertisement

Pemerintah mencatat posisi utang per 31 Desember 2025 mencapai Rp 9.637,90 triliun atau setara 40,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini menjadi perhatian serius terkait ketahanan fiskal nasional di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

Komposisi dan Detail Utang Pemerintah

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, mayoritas utang didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN). Nilai SBN tercatat sebesar Rp 8.387,23 triliun atau mencakup 87,02 persen dari total utang.

Sementara itu, sektor pinjaman menyumbang sebesar Rp 1.250,67 triliun atau sekitar 12,98 persen. DJPPR menegaskan bahwa pengelolaan utang dilakukan secara cermat dan terukur guna mendukung stabilitas pasar keuangan domestik.

Analisis Risiko Fiskal dan Standar Internasional

Ekonom Bright Institute, Muhammad Andri Pradana, menilai rasio utang terhadap PDB bukan satu-satunya indikator kerentanan ekonomi. Ia menekankan pentingnya melihat rasio utang terhadap pendapatan negara yang saat ini disebut telah melampaui 350 persen.

“Ini meningkat sangat pesat dan jauh melebihi standar internasional, seperti dari standar IMF yang merekomendasikan rasio tidak melebihi 150 persen,” ujar Andri.

Andri memproyeksikan rasio utang terhadap PDB berpotensi naik 1 hingga 2 persen menjadi kisaran 41-42 persen pada tahun anggaran berjalan. Hal ini dipicu oleh realisasi pajak yang lebih rendah serta tambahan belanja di luar rencana awal, seperti kewajiban proyek infrastruktur dan program sosial.

Advertisement

Tanggapan Menteri Keuangan Terkait Batas Aman

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kenaikan rasio utang dipengaruhi oleh perlambatan ekonomi tahun lalu. Pemerintah memilih untuk menarik pembiayaan lebih besar demi menjaga stabilitas ekonomi nasional agar tidak jatuh ke kondisi krisis.

“Ini kan kemarin terpaksa karena ada perlambatan signifikan. Kan pilihannya mana ke kondisi 1998 atau meningkatkan utang sedikit tapi ekonomi selamat?” ungkap Purbaya.

Ia menegaskan bahwa posisi utang saat ini masih berada di bawah batas maksimal 60 persen sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara. Pemerintah berkomitmen untuk menata ulang seluruh struktur pembiayaan agar tetap dalam koridor aman.

Informasi mengenai perkembangan utang negara ini merujuk pada laporan resmi DJPPR Kementerian Keuangan serta pernyataan narasumber terkait yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement