Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara pada pertengahan Februari 2026 memicu kekhawatiran di kalangan ekonom terkait potensi pelemahan jangkar fiskal Indonesia. Fokus utama perdebatan terletak pada perubahan mekanisme penerimaan negara, di mana dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang biasanya masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kini berpotensi dialihkan melalui entitas baru, Danantara.
Perubahan Arus Kas dan Peran Danantara
Selama ini, dividen BUMN yang mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun mengalir langsung ke kas negara sebagai bantalan belanja. Namun, dalam desain baru, sebagian aliran dana tersebut dapat ditahan dan diinvestasikan kembali melalui Danantara. Argumen pemerintah menyatakan bahwa negara kini tidak hanya memanen hasil, tetapi juga menanam modal untuk nilai jangka panjang.
Ekonom CORE, Yusuf Rendy Manilet, memperingatkan munculnya risiko shadow budget atau anggaran bayangan jika dividen BUMN tidak lagi mengalir langsung ke APBN. Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang ketat, arus dana publik ini dikhawatirkan menjadi sulit dilacak dan rawan salah alokasi. Danantara sendiri dilaporkan tengah menyiapkan proyek pemrosesan sumber daya alam senilai 19 miliar dollar AS dan sedang mengupayakan peringkat kredit internasional.
Penurunan Outlook Moody’s dan Perbandingan Rasio Utang
Kondisi fiskal Indonesia semakin disorot setelah lembaga pemeringkat Moody’s menurunkan outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif pada awal Februari 2026. Meski demikian, ekonom Piter Abdullah menilai batas defisit 3 persen Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan ukuran kedisiplinan dan bukan indikator krisis. Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2026, rasio utang Indonesia pada akhir 2024 tercatat sebesar 39,8 persen.
Berikut adalah perbandingan rasio utang pemerintah Indonesia terhadap negara lain berdasarkan data Kemenkeu periode 2020–2024:
| Negara | Rasio Utang terhadap PDB (%) |
|---|---|
| Vietnam | 32,9 |
| Indonesia | 39,8 |
| Thailand | 63,7 |
| Malaysia | 70,4 |
| Brasil | 76,5 |
| Argentina | 83,2 |
Tekanan Belanja dan Program Makan Bergizi Gratis
Kekhawatiran pasar juga berakar pada besarnya kebutuhan anggaran untuk program strategis, salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang menargetkan 82,9 juta peserta ini diperkirakan membutuhkan dana mencapai Rp 335 triliun pada tahun 2026. Di sisi lain, pemerintah harus menghadapi realitas penarikan utang baru senilai Rp 832,20 triliun dengan beban bunga utang menembus Rp 599,4 triliun.
Ekonom Awalil Rizky memberikan catatan kritis bahwa rasio utang terhadap pendapatan negara telah mencapai hampir 350 persen. Angka ini berada jauh di atas batas aman internasional yang disarankan pada kisaran 90-150 persen. Tekanan ini menuntut pemerintah untuk lebih cermat dalam mengelola kapasitas penerimaan negara agar tidak mengganggu stabilitas makroekonomi.
Modernisasi Pajak dan Penguatan Ekonomi Lokal
Untuk menutup jurang antara ambisi belanja dan penerimaan, pemerintah terus mendorong modernisasi sistem perpajakan melalui Coretax. Meski sempat mengalami gangguan teknis pada awal peluncurannya di Januari 2025, sistem ini diharapkan mampu memperluas basis pajak. Selain itu, Indonesia telah menerapkan pajak minimum global sebesar 15 persen mulai tahun pajak 2025 sesuai dengan PMK 136/2024.
Di sektor ekonomi kerakyatan, pemerintah melalui RAPBN 2026 mengagendakan penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah ini bertujuan untuk memutus rantai distribusi yang panjang dan ketergantungan masyarakat pada tengkulak serta rentenir. Upaya ini dibarengi dengan rencana pengalihan subsidi energi yang tidak tepat sasaran menjadi bantuan langsung tunai guna menjaga daya beli 40 persen penduduk terbawah.
Informasi lengkap mengenai perkembangan kebijakan fiskal dan pengelolaan BUMN ini merujuk pada dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026 serta pernyataan resmi Kementerian Keuangan yang dirilis secara berkala melalui saluran informasi pemerintah.
