Sekolah Tetapkan Batasan Penggunaan Ponsel dengan Pendekatan Edukatif, Ciptakan Lingkungan Belajar Lebih Fokus dan Sehat Mental
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten secara resmi memulai uji coba kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler di satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus, baik negeri maupun swasta, mulai Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan meminimalkan dampak negatif gawai terhadap konsentrasi belajar dan kedisiplinan peserta didik. Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia (UI), Kasandra Putranto, sebelumnya menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan kontekstual dalam menerapkan pembatasan gawai di lingkungan sekolah.
Pendekatan Edukatif untuk Pembatasan Gawai di Sekolah
Kasandra Putranto menjelaskan bahwa pendekatan edukatif membantu siswa memahami bahwa pembatasan gawai bukanlah bentuk hukuman, melainkan upaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan sehat secara mental. “Pendekatan ini membantu siswa memahami bahwa pembatasan bukan hukuman, melainkan upaya menciptakan lingkungan belajar yang fokus dan sehat secara mental,” ujar Kasandra pada Selasa (3/2/2026).
Sekolah dapat menerapkan prinsip ponsel disimpan selama jam pelajaran, kecuali jika digunakan untuk kebutuhan pembelajaran. Selain itu, penetapan zona bebas ponsel di area tertentu seperti ruang kelas dan perpustakaan juga disarankan. Kebijakan ini tidak bersifat larangan total, sebab sekolah tetap dapat memberikan waktu penggunaan ponsel pada jam istirahat.
Sosialisasi tujuan aturan penggunaan gawai kepada siswa menjadi krusial agar kebijakan dipahami sebagai bagian dari proses pendidikan. Perumusan kebijakan pembatasan gawai juga perlu melibatkan orang tua dan siswa untuk mencapai kesepakatan bersama yang efektif.
Peran Krusial Orang Tua dalam Penggunaan Gawai di Rumah
Di luar lingkungan sekolah, Kasandra Putranto menyoroti peran orang tua dalam membangun komunikasi yang sehat dengan anak terkait aturan penggunaan gawai demi menjaga keharmonisan keluarga. “Kunci utamanya adalah gaya komunikasi demokratis atau authoritative parenting yang tegas namun hangat,” kata Kasandra.
Batasan sehat di rumah dapat diterapkan dengan menghindari kontrol berlebihan, seperti memeriksa ponsel remaja tanpa izin. Orang tua disarankan memberi ruang diskusi dan negosiasi terkait aturan penggunaan gawai agar anak merasa dilibatkan. Mendengarkan sudut pandang anak dan menghindari penggunaan aturan sebagai alat ancaman juga menjadi poin penting.
Dalam psikologi perkembangan, remaja yang dilibatkan dalam proses pembuatan aturan cenderung lebih kooperatif, lebih jujur kepada orang tua, serta memiliki relasi keluarga yang lebih sehat.
Dinas Pendidikan Banten Uji Coba Kebijakan Pembatasan Ponsel
Kebijakan uji coba pembatasan penggunaan telepon seluler di Banten tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaluddin, pada 29 Januari 2026. Uji coba ini mencakup seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus, baik negeri maupun swasta.
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret pemerintah daerah untuk meminimalkan dampak negatif penggunaan telepon seluler terhadap konsentrasi belajar dan kedisiplinan peserta didik di era digital saat ini.
Informasi lengkap mengenai kebijakan pembatasan gawai di sekolah disampaikan melalui pernyataan resmi Psikolog Kasandra Putranto dan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.