Pemerintah Singapura secara resmi memberlakukan kenaikan tarif cukai tembakau sebesar 20 persen untuk seluruh produk tembakau mulai Kamis (12/2/2026). Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, dalam pidato anggaran nasional Budget 2026 sebagai langkah memperketat konsumsi produk tembakau di tengah kekhawatiran kesehatan masyarakat.
Langkah ini mencakup peningkatan tarif cukai untuk berbagai jenis produk, termasuk rokok, cerutu, tembakau potong (cut tobacco), hingga tembakau tanpa asap (smokeless tobacco). Cukai tersebut dikenakan baik pada barang yang diproduksi di dalam negeri maupun produk impor dengan tujuan utama mengurangi dampak buruk kesehatan publik.
Rincian Kenaikan Tarif Cukai Tembakau
Dalam dokumen Budget 2026, pemerintah menetapkan perubahan tarif cukai yang cukup signifikan bagi para konsumen. Berikut adalah rincian perbandingan tarif lama dan tarif baru untuk beberapa kategori produk tembakau:
| Jenis Produk | Tarif Lama | Tarif Baru |
|---|---|---|
| Rokok dan Cerutu (per batang) | 49,1 sen Singapura | 58,9 sen Singapura |
| Tembakau Tanpa Asap dan Beedies (per kg) | 378 dollar Singapura | 454 dollar Singapura |
| Tembakau Potong (per kg) | 446 dollar Singapura | 535 dollar Singapura |
Jika dikonversikan ke dalam rupiah dengan asumsi kurs Rp 13.269 per dollar Singapura, maka tarif cukai rokok yang baru setara dengan Rp 7.823 per batang. Angka ini mengalami kenaikan dari tarif sebelumnya yang berada di kisaran Rp 6.520 per batang.
Target Penurunan Prevalensi Perokok
Perdana Menteri Lawrence Wong menekankan bahwa kebijakan fiskal ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menekan prevalensi perokok harian di Singapura. Berdasarkan data survei nasional terbaru, angka perokok harian di Singapura tercatat sebesar 8,4 persen pada 2024, menurun tipis dari 8,8 persen pada tahun sebelumnya.
“Peningkatan cukai merupakan alat kebijakan publik yang efektif dalam jangka panjang untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi tembakau,” ujar Wong dalam pidatonya. Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan tahun 2023, di mana Singapura juga sempat menaikkan cukai tembakau sebesar 15 persen.
Dampak Ekonomi dan Pengawasan Pasar
Kenaikan cukai ini diperkirakan akan segera berdampak pada harga jual eceran di tingkat peritel. Meskipun kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui pajak konsumsi, pemerintah tetap mewaspadai risiko munculnya pasar gelap atau peredaran produk ilegal akibat tingginya harga rokok resmi.
Singapura saat ini tetap menjadi salah satu negara di Asia Tenggara dengan struktur cukai tembakau tertinggi. Otoritas kesehatan terus memantau efektivitas kebijakan ini guna memastikan tren penurunan jumlah perokok tetap berlanjut di masa depan.
Informasi lengkap mengenai kebijakan kenaikan cukai tembakau ini disampaikan melalui pernyataan resmi Pemerintah Singapura dalam pidato anggaran nasional Budget 2026 yang dirilis pada Februari 2026.
