Pemerintah Malaysia resmi memerintahkan penyelidikan terhadap Ketua Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Azam Baki, terkait dugaan pelanggaran kepemilikan saham di sebuah perusahaan publik. Langkah hukum ini diambil guna menjaga integritas lembaga antirasuah tersebut di tengah sorotan tajam publik dan desakan transparansi.
Keputusan Rapat Kabinet dan Pembentukan Komite Khusus
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengonfirmasi bahwa keputusan untuk menyelidiki Azam Baki merupakan hasil rapat kabinet terbaru. Penyelidikan akan dilakukan oleh komite khusus yang dipimpin langsung oleh Kepala Sekretaris Negara guna memastikan proses berjalan objektif.
“Kabinet telah memutuskan bahwa komite khusus yang dipimpin oleh Kepala Sekretaris Negara akan menyelidiki tuduhan yang diajukan terkait Kepala Komisaris MACC,” ujar Fahmi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh pada supremasi hukum.
Detail Dugaan Pelanggaran dan Nilai Aset
Kasus ini mencuat setelah laporan Bloomberg mengungkapkan bahwa Azam diduga memiliki jutaan saham di sebuah perusahaan jasa keuangan dengan nilai mencapai 800.000 ringgit atau sekitar Rp 3,4 miliar. Berdasarkan regulasi di Malaysia, terdapat batasan ketat bagi pegawai negeri dalam kepemilikan aset perusahaan.
Beberapa poin aturan yang diduga dilanggar antara lain:
- Kepemilikan saham tidak boleh melebihi lima persen dari modal disetor perusahaan.
- Nilai maksimal kepemilikan saham bagi pegawai negeri adalah 100.000 ringgit.
- Setiap pegawai wajib melaporkan kepemilikan aset setidaknya sekali dalam lima tahun.
Laporan tersebut mengindikasikan bahwa Azam diduga tidak melaporkan aset tersebut secara publik sesuai dengan protokol yang berlaku bagi pejabat negara.
Bantahan Azam Baki dan Argumen Hukum
Menanggapi tudingan tersebut, Azam Baki membantah keras adanya pelanggaran hukum. Ia menyatakan bahwa saat ini dirinya sudah tidak lagi memiliki saham di perusahaan mana pun. Azam mengakui pernah membeli saham tersebut, namun mengeklaim telah menjualnya tanpa mengambil keuntungan finansial.
“Aturan yang membatasi kepemilikan hingga lima persen dari modal disetor perusahaan tidak berlaku karena saham tersebut dibeli di pasar terbuka,” ujar Azam sebagaimana dikutip dari kantor berita Bernama. Ia menegaskan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan telah mengikuti prosedur pasar modal yang berlaku.
Ujian Integritas dan Desakan Penonaktifan
Kontroversi ini menjadi ujian serius bagi citra Malaysia yang tengah berupaya pulih dari dampak skandal mega korupsi 1MDB. Sejumlah anggota parlemen kini mendesak Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk menonaktifkan Azam Baki selama proses pemeriksaan berlangsung guna menghindari konflik kepentingan.
Fahmi Fadzil menyatakan bahwa pemerintah akan menunggu hasil kerja komite khusus sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Setelah penyelidikan selesai, temuan tersebut akan dilaporkan kembali ke Kabinet untuk tindakan tindak lanjut. Ini adalah bagian dari upaya memastikan transparansi,” pungkasnya. Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Komunikasi Malaysia yang dirilis pada 13 Februari 2026.
