Finansial

Soroti Gugatan Menara Rp 3,3 Triliun di Badung, Kemkomdigi Tekankan Persaingan Usaha Sehat

Advertisement

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memantau secara intensif proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait gugatan PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam perjanjian pembangunan menara telekomunikasi yang telah disepakati sejak Mei 2007.

Upaya Mediasi dan Pantauan Pemerintah Pusat

Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, M. Hilman Fikrianto, menyatakan bahwa pihaknya masih mengamati kelanjutan perkara yang telah masuk ke ranah hukum tersebut. Kemkomdigi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sebelumnya telah berupaya menengahi kasus gugatan perdata senilai Rp 3,3 triliun ini.

“Kami juga sempat mengimbau ke pemerintah daerah jangan sampai ada tindakan hukum sebelum ada putusan pengadilan,” ujar Hilman dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi dan sempat diundang Kemdagri untuk menanyakan latar belakang kebijakan yang diambil oleh Kabupaten Badung.

Duduk Perkara dan Klaim Hak Eksklusif

Sengketa dengan nomor perkara 1372/Pdt.G/2025/PN Dps ini bermula dari keberatan pihak Bali Towerindo atas berdirinya menara telekomunikasi milik perusahaan lain di wilayah Badung. Perusahaan merasa memiliki hak eksklusif untuk membangun infrastruktur tersebut berdasarkan surat perjanjian kerja sama (PKS) berdurasi 20 tahun.

Dasar hukum yang digunakan Bali Towerindo adalah Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007. Pemkab Badung dianggap tidak menjalankan poin-poin dalam PKS mengenai penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu di wilayah tersebut, sehingga memicu tuntutan ganti rugi yang signifikan.

Advertisement

Dampak Terhadap Ekosistem Digital dan Pariwisata

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel), Tagor H. Sihombing, menekankan pentingnya persaingan usaha yang sehat demi pengembangan ekosistem digital di Badung. Menurutnya, kebebasan investasi telekomunikasi sangat krusial untuk menunjang sektor pariwisata di Pulau Dewata.

“Harapan kami kerja sama itu bisa berakhir supaya secara bersama-sama kita bisa membangun Kabupaten Badung. Karena Kabupaten Badung ini etalase nasional kita untuk pariwisata,” ungkap Tagor. Ia juga memperingatkan bahwa keistimewaan terhadap satu entitas usaha dapat menghambat investasi dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi daerah lain di Indonesia.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital serta keterangan dari pihak terkait yang dirilis pada 14 Februari 2026.

Advertisement