Kesejahteraan aparatur negara yang terdiri dari ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan kini menjadi sorotan di tengah fokus pemerintah pada disiplin fiskal dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik, pendapatan riil kelompok ini dinilai mengalami stagnasi dalam satu dekade terakhir akibat kebijakan kenaikan gaji yang tidak rutin serta tunjangan yang tidak berubah sejak 2014.
Perbandingan Kebijakan Gaji Lintas Periode Pemerintahan
Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kenaikan gaji pokok aparatur negara tercatat hanya terjadi sebanyak tiga kali. Kondisi ini berbeda dengan periode kepemimpinan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, di mana ASN, TNI, Polri, dan purnawirawan menikmati kenaikan gaji hampir setiap tahun sebagai strategi menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.
Penurunan frekuensi kenaikan gaji ini berdampak langsung pada pensiunan dan purnawirawan, mengingat besaran uang pensiun yang mereka terima mengacu pada gaji pokok yang ditetapkan pemerintah. Tanpa penyesuaian rutin, daya beli para abdi negara ini perlahan tergerus oleh inflasi yang terjadi setiap tahun.
Stagnasi Tunjangan Kinerja dan Disparitas Antarinstansi
Persoalan kesejahteraan aparatur tidak hanya terletak pada gaji pokok, tetapi juga pada tunjangan kinerja (tukin). Sejak tahun 2014, nominal dasar tunjangan kinerja praktis tidak mengalami kenaikan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 yang menjadi basis di Kementerian Keuangan.
Meskipun beberapa kementerian atau lembaga (K/L) sempat mengalami kenaikan pendapatan, hal tersebut merupakan penyesuaian persentase menuju angka 100 persen, bukan kenaikan nilai nominal dasar. Saat ini, hampir seluruh K/L telah mencapai angka 100 persen, sehingga tidak ada lagi perbedaan signifikan antara pegawai pusat, kecuali bagi instansi tertentu.
Terdapat pengecualian pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Perpres Nomor 37 Tahun 2015 dan ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memiliki tunjangan selevel melalui Peraturan Gubernur. Fenomena ini menciptakan disparitas kesejahteraan antarinstansi dan antara pusat dengan daerah, terutama di wilayah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat.
Dampak Makroekonomi dan Risiko Integritas Birokrasi
Secara makro, terdapat sekitar 6 juta personel ASN, TNI, dan Polri yang mewakili 2 persen populasi Indonesia. Jika menghitung anggota keluarga yang ditanggung, sekitar 12 persen penduduk Indonesia bergantung pada stabilitas pendapatan aparatur negara. Stagnasi pendapatan di tengah inflasi berisiko menurunkan moral birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, teori efficiency wage menjelaskan bahwa upah yang memadai merupakan instrumen pencegah korupsi yang rasional. Sebaliknya, pendapatan yang rendah meningkatkan insentif untuk melakukan penyimpangan. Risiko lain yang muncul adalah potensi pengunduran diri talenta terbaik dari generasi Z dan Milenial yang lebih memilih berkarier di sektor swasta dengan kompensasi lebih kompetitif.
Pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto telah memulai langkah dengan menetapkan kenaikan gaji hakim melalui peraturan presiden. Namun, tantangan fiskal tetap membayangi seiring adanya pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang menyulitkan pemerintah daerah untuk menaikkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi ASN daerah.
Analisis mengenai kondisi kesejahteraan dan kebijakan pendapatan aparatur negara ini disusun berdasarkan data regulasi serta tinjauan ekonomi administrasi publik yang berlaku hingga Februari 2026.
