Berita

Timboel Siregar Ungkap Alasan Indonesia Belum Bisa Terapkan Jaminan Kesehatan Gratis Total

Advertisement

Isu akses layanan kesehatan kembali menjadi perhatian publik menyusul kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kondisi ini memicu kekhawatiran mengenai keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi kelompok rentan serta memunculkan pertanyaan mengenai peran negara dalam menyediakan layanan kesehatan cuma-cuma bagi seluruh warga negara.

Kapasitas Fiskal dan Perbandingan dengan Negara Skandinavia

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menjelaskan bahwa meskipun jaminan sosial adalah hak konstitusional sesuai Pasal 28H UUD 1945, implementasinya di Indonesia terkendala kapasitas fiskal. Banyak pihak merujuk pada negara-negara Skandinavia seperti Finlandia, Denmark, dan Swedia yang mampu memberikan layanan kesehatan universal tanpa iuran langsung.

Namun, Timboel menekankan adanya perbedaan signifikan pada kemampuan menghimpun pajak. Di negara-negara tersebut, rasio pajak (tax ratio) mencapai 30 persen dengan tarif pajak penghasilan antara 40 hingga 50 persen. Sebaliknya, Indonesia saat ini masih memiliki tax ratio di kisaran 9-10 persen.

“Kalau ingin jaminan kesehatan tanpa syarat, konsekuensinya pajak harus naik. Itu berdampak ke banyak sektor,” ujar Timboel. Ia menambahkan bahwa kenaikan pajak yang drastis berisiko mengganggu iklim investasi, ketersediaan lapangan kerja, hingga daya beli masyarakat secara luas.

Prinsip Gotong Royong sebagai Fondasi JKN

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia dirancang dengan prinsip gotong royong melalui mekanisme iuran. Timboel menyebut iuran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen agar sistem kesehatan tetap berjalan secara berkelanjutan. Masyarakat yang mampu secara ekonomi diharapkan tetap berkontribusi sesuai kelas yang dipilih.

Bagi pekerja penerima upah, regulasi menetapkan iuran sebesar 5 persen, dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Sementara itu, warga miskin tetap diakomodasi melalui skema PBI yang iurannya dibayar penuh oleh pemerintah.

Advertisement

Tantangan Akurasi Data dan Kepatuhan Peserta

Salah satu kendala utama dalam sistem saat ini adalah akurasi data kepesertaan. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, ditemukan fakta bahwa sekitar 35 persen peserta PBI justru berasal dari kelompok pekerja bergaji, termasuk karyawan swasta dan ASN. Ketidaktepatan sasaran ini dinilai menggerus hak warga miskin yang sebenarnya.

Timboel mengingatkan bahwa iuran jaminan kesehatan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko kemiskinan akibat biaya medis yang tinggi, terutama untuk penyakit kronis seperti kanker atau gagal ginjal. “Pasien cuci darah dan kemoterapi harus dibiayai agar tidak jatuh miskin,” tegasnya.

Regulasi Kepesertaan Wajib bagi Seluruh Warga

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, kepesertaan JKN bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia sejak 1 Januari 2019. Meskipun warga memiliki asuransi swasta tambahan, keanggotaan dalam sistem negara tetap menjadi keharusan hukum.

Hingga tahun 2024, cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia diklaim telah mendekati 100 persen. Pemerintah kini fokus pada pemisahan data yang lebih akurat antara warga yang mampu membayar mandiri dan warga yang harus mendapatkan bantuan iuran dari negara.

Informasi lengkap mengenai kebijakan jaminan kesehatan ini merujuk pada pernyataan resmi BPJS Watch dan data regulasi kesehatan nasional yang berlaku hingga Februari 2026.

Advertisement