PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menerbitkan shareholder concentration list atau daftar saham dengan tingkat kepemilikan yang sangat terkonsentrasi. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi struktur kepemilikan emiten sekaligus menjawab tuntutan Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Adopsi Standar Bursa Global
Rencana tersebut mengemuka setelah BEI menggelar pertemuan virtual dengan MSCI pada Rabu (11/2/2026). Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada praktik yang telah diterapkan di bursa internasional lainnya.
“Untuk shareholder concentration list itu adalah yang seperti tadi saya sampaikan, juga sudah diimplementasikan di Hongkong. Jadi itu juga akan diimplementasikan di Indonesia,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta.
Definisi dan Kriteria Konsentrasi Saham
Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, Azharys Hardian, menjelaskan bahwa daftar ini akan memuat saham-saham dengan struktur kepemilikan yang terpusat pada sedikit pihak. Meski berstatus saham publik, sebagian besar kepemilikannya dikuasai kelompok terbatas.
“Dalam daftar ini, BEI akan mengungkapkan emiten-emiten yang sebagian besar saham beredarnya dikuasai oleh kelompok kecil pemegang saham,” kata Azharys. Ia menambahkan bahwa informasi ini krusial karena konsentrasi kepemilikan sangat memengaruhi likuiditas dan stabilitas harga di pasar.
Transparansi Pemegang Saham di Atas 1 Persen
Kebijakan ini akan berjalan beriringan dengan aturan baru mengenai transparansi pemegang saham. BEI menurunkan ambang batas pengungkapan identitas pemegang saham dari sebelumnya 5 persen menjadi di atas 1 persen.
Identitas pemegang saham signifikan tersebut akan dibuka hingga tingkat Ultimate Beneficial Owner (UBO). Langkah ini dinilai akan memperkuat integritas pasar modal Indonesia dan menyelaraskan standar dengan indeks global seperti MSCI dan FTSE.
Upaya Menekan Praktik Manipulasi Harga
Pengamat pasar modal, Reydi Octa, menilai kebijakan ini sebagai langkah positif untuk membantu investor memahami struktur free float yang sebenarnya. Daftar tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak praktik cornering atau manipulasi harga saham.
“Investor akan mengetahui kondisi ini lebih jelas, mempersempit ruang gerak praktik cornering. Hal ini tentu akan meningkatkan transparansi struktur kepemilikan,” ungkap Reydi. Dengan keterbukaan ini, investor ritel maupun institusi memiliki informasi memadai untuk menilai risiko likuiditas.
Informasi mengenai rencana kebijakan ini dihimpun berdasarkan pernyataan resmi manajemen Bursa Efek Indonesia dan analisis pakar pasar modal pada Februari 2026.
