PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) memberikan klarifikasi resmi terkait kabar penyegelan konsesi tambang emas di Palu, Sulawesi Tengah. Manajemen menegaskan bahwa penyegelan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan hanya terjadi pada satu titik area yang terdampak aktivitas penambang liar.
Klarifikasi Penyegelan Lahan
Penyegelan tersebut dilakukan pemerintah setelah ditemukan adanya pembukaan lahan tanpa izin oleh pihak penambang ilegal. Area yang disegel merupakan bagian dari kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM), namun statusnya belum ditambang maupun dioperasikan oleh perusahaan.
Manajemen BRMS memastikan bahwa lokasi tambang emas River Reef di Poboya tetap beroperasi secara normal. Aktivitas penambangan terbuka atau open pit mining yang dijalankan oleh CPM tidak terganggu oleh tindakan penertiban tersebut.
Peningkatan Kapasitas Produksi
Selain mengklarifikasi isu penyegelan, perusahaan tengah fokus meningkatkan kapasitas fasilitas pemrosesan emas milik CPM. Kapasitas yang semula 500 ton bijih per hari akan ditingkatkan menjadi 2.000 ton bijih per hari.
Proyek peningkatan kapasitas ini ditargetkan selesai pada Oktober 2026. Langkah strategis tersebut diproyeksikan akan mendorong kenaikan volume produksi emas perusahaan secara signifikan pada tahun 2026.
Target Tambang Bawah Tanah
CPM juga menetapkan target untuk mulai mengoperasikan tambang emas bawah tanah pada semester II 2027. Tambang ini dilaporkan memiliki kadar emas yang cukup tinggi, yakni berkisar antara 3,5 hingga 4,9 gram per ton.
Kontribusi produksi dari tambang bawah tanah ini diperkirakan mulai terlihat pada laporan keuangan akhir tahun 2027 atau awal tahun 2028. Perusahaan terus memantau perkembangan operasional untuk memastikan target tersebut tercapai sesuai jadwal.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Manajemen BRMS yang dirilis pada Senin, 16 Februari 2026.
