Berita

Gus Yaqut Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan, Sidang Perdana Praperadilan Digelar 24 Februari 2026

Advertisement

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Detail Gugatan dan Jadwal Persidangan

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan tersebut, pihak Yaqut mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Pimpinan KPK.

Humas PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 2. Agenda sidang akan fokus pada pemeriksaan kelengkapan berkas dan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Respons KPK Terhadap Langkah Hukum Yaqut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah menghormati langkah hukum yang diambil oleh Yaqut. Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap tersangka yang dijamin oleh undang-undang.

Budi menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup, baik secara formil maupun materiil, sebelum menetapkan status tersangka kepada Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Budi. Ia juga menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara.

Advertisement

Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji 2024

Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia pada tahun 2024. Kuota tersebut seharusnya diprioritaskan untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler yang telah menunggu selama puluhan tahun.

Namun, kebijakan di era kepemimpinan Yaqut membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai melanggar Undang-Undang Haji yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, KPK mencatat sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Selain itu, terdapat dugaan awal kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun. KPK telah melakukan penyitaan aset berupa rumah, mobil, hingga uang tunai dalam mata uang dolar terkait kasus ini.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi KPK dan data sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement