Finansial

KAP ARWR Tegaskan Pelanggaran Audit Agung Dwi Pramono Terjadi Sebelum Bergabung ke Perusahaan

Advertisement

Klarifikasi Kronologi dan Status Keanggotaan

Managing Partner KAP ARWR, Andi Ruswandi Wisnu, menyatakan terdapat kekeliruan dan ketidaklengkapan fakta dalam pemberitaan mengenai sanksi OJK terhadap ADP. Menurutnya, pelanggaran tersebut terjadi pada Tahun Buku 2023, jauh sebelum ADP bergabung dengan KAP ARWR.

“Berdasarkan Siaran Pers OJK No. SP 32/GKPB/OJK/II/2026, pelanggaran tersebut terjadi pada Tahun Buku 2023 di kantor akuntan publik sebelumnya, bukan di KAP ARWR,” ujar Andi dalam hak jawab tertulis yang diterima pada Jumat (13/2/2026).

Andi menjelaskan bahwa Laporan Auditor Independen (LAI) untuk penugasan tersebut telah diterbitkan pada 28 Maret 2024. Sementara itu, ADP baru resmi bergabung dengan KAP ARWR pada 18 Desember 2024. Sejak bergabung hingga saat ini, ADP dilaporkan belum pernah menandatangani opini maupun menerbitkan LAI untuk klien mana pun di bawah naungan KAP ARWR.

Dampak Terhadap Kredibilitas Institusi

Pihak KAP ARWR menyayangkan penyebutan nama institusi mereka dalam informasi OJK yang kemudian dikutip media tanpa penjelasan kronologis yang utuh. Hal ini dinilai dapat merugikan nama baik dan kredibilitas perusahaan karena menimbulkan kesan seolah-olah pelanggaran terjadi di bawah pengawasan mereka.

Advertisement

“Penyebutan subjek tanpa penjelasan kronologis telah menimbulkan kekeliruan fakta dan ketidakakuratan yang sangat merugikan nama baik serta kredibilitas KAP ARWR,” tegas Andi. Ia menambahkan bahwa penyebutan nama kantor dalam informasi OJK semata-mata merupakan keterangan afiliasi domisili personel saat ini.

Konteks Kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi berat kepada sejumlah pihak terkait kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan (LKT) 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Berikut adalah rincian sanksi yang diberikan OJK:

Pihak TerkaitJenis Sanksi
Junaedi (Dirut PIPA)Larangan beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun
PT Multi Makmur Lemindo TbkDenda sebesar Rp 1,85 miliar
Direksi Periode 2023Denda tanggung renteng Rp 3,36 miliar
Agung Dwi PramonoPembekuan STTD selama 2 tahun

OJK menilai terdapat kesalahan material berupa pengakuan aset dari dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) yang tidak didukung bukti transaksi memadai. ADP, yang saat itu merupakan rekan pada KAP Budiandru dan Rekan, dinilai tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit tersebut.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi dan hak jawab KAP ARWR yang dirilis pada 12 Februari 2026 sebagai bentuk pelurusan informasi publik.

Advertisement