Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kartika Sari, istri dari HM Kunang, terkait kasus dugaan ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai interaksi antara pihak keluarga dan pihak swasta dalam perkara tersebut.
Dalami Pertemuan dengan Pihak Swasta
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, difokuskan pada pertemuan antara HM Kunang dengan tersangka dari pihak swasta, Sarjan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik ingin menggali sejauh mana saksi mengetahui aktivitas suaminya tersebut.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK dengan SRJ,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media pada Rabu (11/2/2026).
Pembelaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Di sisi lain, Ade Kuswara Kunang sebelumnya menyatakan ketidaktahuannya mengenai persoalan anggaran dan pembangunan yang berujung pada kasus hukum ini. Ia berdalih bahwa masa jabatannya yang baru berjalan sembilan bulan membuatnya belum memahami sepenuhnya proses birokrasi di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ade juga mengklaim bahwa namanya kemungkinan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu di luar pemerintahan. Ia menegaskan belum ada rencana proyek yang dieksekusi selama dirinya menjabat sebagai bupati dalam kurun waktu tersebut.
“Saya ini baru menjabat 9 bulan. Jadi 9 bulan ini saya juga belum hafal bener terkait masalah bagaimana, terkait masalah pemerintah ini, proses anggarannya, proses pembangunannya,” ungkap Ade saat berada di Gedung KPK.
Dugaan Suap Ijon Proyek Senilai Rp 9,5 Miliar
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta Sarjan dari pihak swasta. Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek dengan nilai total mencapai Rp 9,5 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga sebagai jaminan untuk proyek yang rencananya akan digarap pada tahun anggaran 2026. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui perantara.
Informasi lengkap mengenai perkembangan penyidikan kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi KPK yang dirilis pada Februari 2026.
