Berita

KPK Resmi Ubah Aturan Gratifikasi Melalui PKPK Nomor 1 Tahun 2026, Ini Lima Poin Kuncinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui aturan mengenai gratifikasi. Perubahan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @official.kpk pada Selasa, 27 Januari 2026, dan tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (PKPK) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi terbaru ini menjadi dasar pengaturan pelaporan dan pengendalian gratifikasi bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Latar Belakang dan Definisi Gratifikasi

Secara umum, gratifikasi diartikan sebagai pemberian sesuatu dari pihak lain kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan atau tugasnya. Pengertian ini diatur dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut dapat diterima baik di dalam maupun di luar negeri, serta dilakukan dengan atau tanpa sarana elektronik.

Lima Poin Utama Perubahan Aturan Gratifikasi

Dilansir dari akun Instagram resmi KPK, PKPK Nomor 1 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan signifikan. Berikut adalah lima poin utama yang perlu diketahui:

1. Nilai Batas Wajar Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

  • Hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan: Batas wajar sebelumnya sebesar Rp 1.000.000 per pemberi, kini dinaikkan menjadi Rp 1.500.000 per pemberi.
  • Sesama rekan kerja (bukan dalam bentuk uang): Batas wajar sebelumnya Rp 200.000 per pemberi dengan total maksimal Rp 1.000.000 per tahun. Kini diubah menjadi Rp 500.000 per pemberi dengan total Rp 1.500.000 per tahun.
  • Sesama rekan kerja untuk acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun: Ketentuan batas wajar sebelumnya sebesar Rp 300.000 per pemberi kini dihapus.

2. Laporan Gratifikasi Melewati 30 Hari Kerja

Laporan gratifikasi yang disampaikan lebih dari 30 hari kerja sejak diterima dapat ditetapkan menjadi milik negara. Meskipun demikian, ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku.

Dalam Pasal 12B UU Tipikor dijelaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Untuk gratifikasi bernilai Rp 10 juta atau lebih, pembuktian bahwa pemberian tersebut bukan suap menjadi tanggung jawab penerima. Sementara untuk nilai di bawah Rp 10 juta, pembuktian dilakukan oleh penuntut umum.

3. Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi

Sebelumnya, penandatanganan SK ditentukan berdasarkan besaran nilai gratifikasi. Dalam aturan terbaru, penandatanganan SK disesuaikan dengan sifat prominent, yakni berdasarkan level jabatan pelapor.

4. Tindak Lanjut Kelengkapan Pelaporan

Pada aturan lama, laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja sejak diterima. Dalam aturan terbaru, batas waktu tersebut dipersingkat menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.

5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Dalam peraturan terbaru, KPK menetapkan tujuh tugas utama Unit Pengendalian Gratifikasi, yaitu:

  • Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
  • Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
  • Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
  • Melaksanakan kegiatan pengendalian gratifikasi.
  • Mendorong penyusunan ketentuan internal di instansi.
  • Memberikan pelatihan serta dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
  • Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

Informasi lengkap mengenai perubahan aturan gratifikasi ini disampaikan melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 yang dapat diakses melalui laman resmi KPK.