Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi. Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa materi pemeriksaan terhadap para saksi berfokus pada perencanaan serta proses pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran uang yang berkaitan dengan peristiwa tangkap tangan tersebut.
Detail Pemeriksaan dan Daftar Saksi
Proses pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Selain pimpinan daerah, KPK turut memanggil Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto beserta belasan saksi lainnya dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
Berikut adalah daftar saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK:
- Marjani (Adc Gubernur Riau)
- Ade Agus Hartanto (Bupati Indragiri Hulu)
- Purnama Irawansyah (Plt Ka Bappeda Riau)
- Hatta Said (Swasta)
- Tata Maulana (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
- SF Hariyanto (Plt Gubernur Riau)
- Khairil Anwar (Ka UPT I)
- Syahrial Abdi (Sekda Riau)
- Thomas Larfo (ASN Pemprov Riau)
- Fauzan Kurniawan (Swasta)
- Ferry Yunanda (Sekdis PUPR Riau)
- Ardi Irfandi (Eks Ka UPT Wil II Dinas PUPR Riau)
- Eri Ikhsan (Ka UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau)
- Ludfi Hardi (Ka UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau)
- Basharuddin (Ka UPT Wilayah V Dinas Prov. Riau)
- Rio Andriadi Putra (Ka UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau)
Latar Belakang Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid pada awal November 2025. Ia diduga meminta sejumlah fee kepada bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau sebagai syarat mempertahankan jabatan atau kelancaran proyek.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga tersangka tersebut adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dugaan Aliran Dana Jatah Preman
Penyidik menduga Abdul Wahid memberikan ancaman kepada bawahannya jika tidak menyetorkan uang yang diistilahkan sebagai ‘jatah preman’. Total nilai setoran tersebut diperkirakan mencapai Rp 7 miliar yang dikumpulkan secara bertahap.
Berdasarkan temuan awal, setoran fee tersebut dilakukan setidaknya sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2025. Transaksi tercatat terjadi pada bulan Juni, Agustus, dan November sebelum akhirnya terungkap melalui operasi senyap KPK.
Informasi lengkap mengenai perkembangan penyidikan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi KPK yang dirilis pada Rabu, 11 Februari 2026.
