Mengapa Bencana Terus Berulang? Ungkap Paradoks Hukum Lingkungan dan Dampak Eksploitasi Alam di Indonesia
Indonesia kini berada dalam siklus bencana yang seolah tidak berujung, mulai dari banjir bandang, longsor, hingga krisis air bersih yang datang silih berganti. Fenomena ini bukan sekadar faktor alamiah, melainkan dampak nyata dari eksploitasi lingkungan yang masif dan pengabaian terhadap regulasi yang berlaku di tanah air.
Bencana Ekologis sebagai Dampak Aktivitas Manusia
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar bencana yang melanda wilayah Indonesia dikategorikan sebagai man-made disaster atau bencana akibat ulah manusia. Pembukaan hutan tanpa kendali, penutupan daerah resapan air oleh beton, hingga aktivitas tambang tanpa reklamasi menjadi pemicu utama ketidakseimbangan ekosistem.
Alam tidak lagi diperlakukan sebagai sistem yang harus dijaga keseimbangannya, melainkan sekadar objek eksploitasi ekonomi. Ironisnya, kerusakan ini sering kali terjadi di bawah payung legalitas yang dipaksakan demi kepentingan investasi jangka pendek.
Paradoks Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia
Meski memiliki Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang dinilai progresif di Asia Tenggara, implementasinya di lapangan masih menghadapi kendala besar. Instrumen pencegahan seperti AMDAL sering kali hanya diposisikan sebagai formalitas administratif untuk meloloskan proyek strategis.
Hukum lingkungan seharusnya menjadi early warning system negara. Ia harus mampu berkata tidak sebelum proyek berjalan, bukan sekadar menghitung kerugian setelah bencana terjadi.
Dampak Perubahan Kebijakan terhadap Kelestarian Alam
Kehadiran regulasi baru melalui Undang-Undang Cipta Kerja membawa perubahan signifikan dalam logika perlindungan alam. Pendekatan berbasis risiko dalam perizinan berusaha membuat banyak kegiatan yang sebelumnya wajib AMDAL kini cukup dengan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan saja.
Pergeseran ini menempatkan lingkungan sebagai variabel yang bisa dinegosiasikan demi kemudahan investasi. Padahal, daya dukung dan daya tampung lingkungan memiliki batas biologis yang tidak bisa diatur hanya melalui kebijakan di atas kertas.
Ketimpangan Penegakan Hukum dan Keadilan Ekologis
Penegakan hukum lingkungan di Indonesia juga mendapat sorotan tajam karena dinilai tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Masyarakat kecil yang membuka lahan terbatas sering kali diproses pidana, sementara korporasi besar yang merusak ribuan hektar hutan hanya dikenai sanksi administratif atau denda yang tidak sebanding.
Konsep strict liability yang seharusnya memudahkan pembuktian dalam kasus kebakaran hutan sering kali melemah di meja hijau. Akibatnya, masyarakat selalu menjadi korban pertama dan terbesar yang harus kehilangan tempat tinggal hingga mata pencaharian akibat kegagalan kebijakan masa lalu.
Informasi lebih lanjut mengenai data kebencanaan dan kebijakan perlindungan alam dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.