Berita

Meutya Hafid Sahkan Aturan Baru Registrasi SIM Card: Wajib Biometrik dan Maksimal Tiga Nomor

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan aturan baru terkait registrasi kartu seluler yang mewajibkan penggunaan data biometrik. Kebijakan yang tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 ini mulai berlaku efektif sejak 19 Januari 2026 untuk memperkuat keamanan ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu SIM kini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan masyarakat. Langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak penipuan digital dan kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor seluler tanpa identitas jelas.

Wajib Registrasi Berbasis Biometrik

Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah kewajiban penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) saat pendaftaran nomor baru. Proses ini melengkapi syarat penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah berlaku sebelumnya.

Bagi Warga Negara Asing (WNA), proses registrasi diwajibkan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Sementara itu, pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun dapat melakukan registrasi dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga.

Pembatasan Jumlah Nomor dan Penjualan Kartu Inaktif

Pemerintah kini menetapkan batas maksimal kepemilikan nomor prabayar sebanyak tiga nomor per pelanggan untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini bertujuan menekan praktik penyalahgunaan identitas dalam skala besar yang sering merugikan konsumen.

Selain itu, seluruh kartu perdana wajib dijual dalam kondisi tidak aktif dan hanya bisa digunakan setelah validasi registrasi biometrik selesai. Aturan ini menutup celah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang sering digunakan untuk aktivitas spam maupun penipuan.

Hak Pengecekan dan Registrasi Ulang Pelanggan Lama

Masyarakat kini diberikan hak penuh untuk mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor serta mekanisme pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik NIK.

Bagi pelanggan lama, pemerintah menyediakan fasilitas registrasi ulang agar dapat beralih ke sistem berbasis biometrik. Meutya menambahkan bahwa nomor yang terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana wajib dinonaktifkan oleh pihak operator sebagai bentuk penegakan hukum.

Informasi detail mengenai tata cara registrasi dan mekanisme pengaduan nomor seluler dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Digital serta situs resmi masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi.