Komika Pandji Pragiwaksono menjalani peradilan adat di Tongkonan Kaero Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa (10/2/2026). Prosesi ini merupakan buntut dari materi komedi tunggalnya yang dinilai menyinggung budaya masyarakat Toraja terkait tradisi Rambu Solo.
Sanksi Denda Adat dan Permohonan Maaf
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim adat memutuskan untuk menjatuhkan sanksi denda kepada Pandji berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Hakim adat Toraja, Sam Barumbun, menjelaskan bahwa denda tersebut berfungsi sebagai simbol permohonan maaf kepada leluhur masyarakat Toraja atas pernyataan yang telah dikeluarkan.
Pandji hadir secara langsung dalam persidangan tersebut dengan mengenakan kemeja biru muda dan celana abu-abu. Ia mendengarkan secara saksama putusan serta penjelasan yang disampaikan oleh para pemangku adat mengenai nilai-nilai budaya yang berlaku di wilayah tersebut.
Filosofi Kematian dalam Budaya Toraja
Selain menjatuhkan sanksi, Sam Barumbun memberikan edukasi mengenai alasan di balik tingginya biaya upacara kematian di Toraja yang sebelumnya menjadi bahan candaan Pandji. Sam menekankan bahwa bagi masyarakat Toraja, kematian adalah bagian paling krusial dalam siklus kehidupan manusia.
“Saudara Pandji, mati di Toraja menjadi adalah bagian terpenting dari kehidupan kami. Sehingga mati di Toraja menjadi sangat mahal. Karena di situlah kami mengembalikan sesuatu yang telah diberikan oleh Tuhan sang pencipta kami kepada Tuhan kembali,” ujar Sam.
Sam menjelaskan bahwa masyarakat berupaya memberikan yang terbaik saat mengantar seseorang menuju keabadian. Hal inilah yang mendasari mengapa prosesi pemakaman di Toraja memerlukan persiapan dan biaya yang besar sebagai bentuk penghormatan kepada Sang Pencipta.
Penyelesaian Secara Adat
Kehadiran Pandji di Tongkonan Kaero Sangalla menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kesalahpahaman melalui jalur kekeluargaan dan penghormatan terhadap hukum adat yang berlaku. Hakim adat berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran mengenai pentingnya menjaga sensitivitas terhadap tradisi lokal yang sakral.
Informasi mengenai pelaksanaan peradilan adat dan pemberian sanksi ini disampaikan berdasarkan keterangan resmi dari pihak pemangku adat Tana Toraja pada Selasa (10/2/2026).
