Komika Pandji Pragiwaksono dijadwalkan menjalani ritual permohonan maaf kepada leluhur Toraja di wilayah Pa’buaran Tongkonan Kaero, Sangalla’, pada Rabu (11/2/2026). Agenda ini merupakan tindak lanjut dari sidang adat yang digelar sebelumnya terkait materi komedi Pandji yang dinilai menyinggung budaya setempat.
Detail Sanksi dan Hasil Sidang Adat
Dalam sidang adat yang berlangsung pada Selasa, Pandji dijatuhi sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam. Hakim adat, Yusuf Sura’ Tandirerung, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan tergolong ringan karena pelanggaran tersebut didasari oleh ketidaktahuan dan pelaku telah menunjukkan itikad baik.
“Kita tidak berikan sanksi berat karena dia tidak sengaja dan sudah minta maaf. Sanksinya hanya satu ekor babi dan lima ayam,” ujar Yusuf Sura’ Tandirerung.
Dari total denda tersebut, empat ekor ayam telah diserahkan pada hari sebelumnya. Sementara itu, satu ekor babi dan satu ekor ayam sisanya akan digunakan dalam prosesi ritual permohonan maaf yang dilaksanakan hari ini.
Ritual Pemulihan Harmonisasi dan Janji Leluhur
Ritual yang dilaksanakan di Pa’buaran Tongkonan Kaero ini memiliki makna mendalam bagi masyarakat Toraja. Selain sebagai bentuk pemulihan martabat suku, prosesi ini merupakan janji sakral kepada leluhur agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Yusuf menegaskan bahwa ritual ini bertujuan untuk memulihkan harmonisasi antara pelaku dengan adat istiadat setempat. Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi adat jika komitmen tersebut dilanggar di kemudian hari.
“Ritual yang kita lakukan singkatnya adalah pemulihan harmonisasi dan janji kepada leluhur. Kalau masih melakukan kesalahan yang sama, orang itu akan dijauhkan dari berkat,” tegasnya.
Pengakuan Kesalahan Materi Rambu Solo
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan masyarakat dan para tokoh adat Toraja. Ia mengakui kekeliruannya dalam membawakan materi komedi mengenai ritual adat Rambu Solo yang tidak ia pahami secara komprehensif.
Pelaksanaan ritual ini menandai penyelesaian sengketa budaya tersebut melalui jalur hukum adat yang berlaku di wilayah Sangalla’. Seluruh rangkaian acara dilakukan dengan mengikuti prosedur tradisi yang telah ditetapkan oleh dewan adat setempat.
Informasi lengkap mengenai pelaksanaan sanksi adat ini disampaikan melalui pernyataan resmi hakim adat Yusuf Sura’ Tandirerung yang dirilis pada Rabu (11/2/2026).
