Berita

Pemerintah Rilis Aturan WFA Lebaran 2026, Simak Jadwal Lengkap dan Daftar Sektor yang Mendapat Pengecualian

Advertisement

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta menjelang serta sesudah Hari Raya Idul Fitri 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas kerja sekaligus mengurai kepadatan arus mudik dan balik lebaran.

Jadwal Pelaksanaan WFA Lebaran 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa skema ini merupakan pengaturan kerja fleksibel dan bukan merupakan tambahan hari libur. Kebijakan ini berlaku pada tanggal-tanggal spesifik di bulan Maret 2026.

“Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” ujar Airlangga dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Penetapan jadwal tersebut mencakup dua hari sebelum lebaran dan tiga hari setelah periode libur utama. Pemerintah berharap fleksibilitas ini memudahkan masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik dengan lebih matang.

Target Mobilitas dan Dampak Ekonomi

Kebijakan WFA 2026 didasari oleh proyeksi peningkatan mobilitas masyarakat yang signifikan. Berdasarkan data tahun 2025, pergerakan masyarakat selama periode Lebaran mencapai 154,62 juta orang, sementara pada masa Natal dan Tahun Baru mencapai 110,43 juta orang.

Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, menambahkan bahwa implementasi WFA juga bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menargetkan produktivitas tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan pada triwulan pertama tahun 2026.

Advertisement

Ketentuan bagi Sektor Swasta dan Pengecualian

Menaker telah meminta para kepala daerah, mulai dari Gubernur hingga Wali Kota, untuk mengimbau perusahaan swasta di wilayah masing-masing agar menerapkan skema serupa. Namun, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan ini karena sifat pekerjaannya yang mendesak.

  • Sektor kesehatan dan medis.
  • Industri perhotelan dan hospitality.
  • Pusat perbelanjaan dan ritel.
  • Sektor manufaktur dan pabrik.
  • Industri makanan dan minuman.
  • Sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.

Status Cuti dan Hak Upah Pekerja

Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak akan memotong jatah cuti tahunan pekerja. Selama menjalankan WFA, karyawan wajib menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan beban kerja yang telah ditetapkan oleh instansi atau perusahaan.

Terkait kompensasi, upah selama masa WFA diberikan secara penuh sesuai dengan kesepakatan kerja yang berlaku. Perusahaan diberikan wewenang untuk mengatur mekanisme pengawasan agar produktivitas pekerja tetap optimal meski tidak berada di kantor.

Informasi lengkap mengenai kebijakan kerja fleksibel ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan pada Februari 2026.

Advertisement