Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta menjelang serta sesudah Hari Raya Idul Fitri 2026. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode mudik lebaran tanpa mengesampingkan kewajiban bekerja.
Jadwal dan Mekanisme WFA Lebaran 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa skema ini merupakan Flexible Working Arrangement dan bukan merupakan hari libur tambahan. Kebijakan tersebut dijadwalkan berlaku pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 untuk memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur hari besar keagamaan.
Sorotan Komisi II DPR Terkait Produktivitas
Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menilai penerapan WFA perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi menjadi pisau bermata dua. Menurutnya, meski bisa meningkatkan produktivitas dan membantu ekonomi riil, ada risiko pegawai menganggapnya sebagai libur tambahan.
Deddy juga meminta pemerintah memikirkan aspek keadilan bagi ASN yang jenis pekerjaannya tidak memungkinkan untuk melakukan WFA. Perlu dirumuskan sanksi terhadap ASN yang saat WFA justru sama sekali tidak bekerja alias menganggap sebagai libur tambahan, ujar Deddy pada Rabu (11/2/2026).
Target Kerja dan Layanan Publik
Senada dengan hal tersebut, Kapoksi Komisi II DPR Fraksi NasDem Ujang Bey mengingatkan agar fleksibilitas ini tidak diartikan sebagai kerja leha-leha. Ia menegaskan bahwa produktivitas harus tetap terjaga layaknya bekerja di kantor dengan target yang jelas.
Ujang menambahkan bahwa pengaturan khusus diperlukan bagi sektor layanan yang membutuhkan interaksi tatap muka langsung agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Informasi lengkap mengenai kebijakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menko Perekonomian dan anggota DPR RI pada Februari 2026.
