Finansial

PTBA dan ANTM Resmi Sandang Status Persero, Simak Detail Perubahan Nama Berdasarkan UU BUMN Terbaru

Advertisement

Dua emiten pertambangan pelat merah, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), kini resmi menyandang status persero dalam penamaan perusahaan mereka. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penyesuaian Nama dan Dasar Hukum

Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, terdapat penegasan mengenai bentuk hukum perusahaan BUMN yang berstatus persero. Melalui penyesuaian ini, PT Bukit Asam Tbk kini berganti nama menjadi PT Bukit Asam (Persero) Tbk, sementara PT Aneka Tambang Tbk berubah menjadi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.

Manajemen ANTAM menjelaskan bahwa perubahan nama ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum. Perubahan tersebut secara efektif mulai berlaku sejak tanggal 13 Februari 2026 setelah sebelumnya melalui proses administratif yang panjang.

Hasil Keputusan RUPSLB

Sebelumnya, keputusan perubahan nama ini telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 15 Desember 2025. Agenda tersebut menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan agar selaras dengan ketentuan terbaru dalam UU BUMN.

“Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perusahaan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk,” ujar Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang, Wisnu Danandi Haryanto, dalam keterbukaan informasi pada Rabu (18/2/2026).

Advertisement

Dampak Operasional dan Kelangsungan Usaha

Meskipun terdapat perubahan pada identitas hukum perusahaan, manajemen memastikan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya bisnis. Perseroan menegaskan tidak ada dampak signifikan pada aspek operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha ANTM di masa depan.

Senada dengan hal tersebut, Corporate Secretary Division Head PTBA, Eko Prayitno, menerangkan bahwa perubahan nama merupakan hasil keputusan RUPSLB untuk menyesuaikan anggaran dasar sesuai Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Pihak PTBA juga menjamin bahwa status baru ini tidak memengaruhi aktivitas operasional maupun stabilitas keuangan perusahaan.

Informasi lengkap mengenai penyesuaian status hukum ini disampaikan melalui keterbukaan informasi resmi PTBA dan ANTM yang dirilis pada 18 Februari 2026.

Advertisement