Umat Islam yang memiliki utang puasa Ramadhan karena alasan syar’i wajib menggantinya melalui qadha puasa, meskipun telah terlewat hingga dua kali masa Ramadhan. Kewajiban ini tetap melekat dan tidak gugur meski waktu pelaksanaannya tertunda cukup lama.
Dasar Hukum dan Definisi Qadha Puasa
Qadha puasa adalah pelaksanaan puasa di luar waktu yang telah ditetapkan syariat untuk mengganti hari-hari yang ditinggalkan saat bulan Ramadhan. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menyatakan bahwa puasa yang ditinggalkan harus diganti pada hari lain sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan.
Ketentuan Pelaksanaan dan Urutan Puasa
Berdasarkan penjelasan resmi dari Kementerian Agama, pelaksanaan qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan. Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Daruquthni dari Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa qadha puasa boleh dilakukan secara terpisah atau berurutan sesuai kehendak individu.
Dampak Menunda Qadha Hingga Ramadhan Berikutnya
Menunda qadha puasa tanpa uzur yang sah hingga memasuki Ramadhan berikutnya dinilai sebagai perbuatan berdosa. Namun, jika penundaan terjadi karena alasan yang dibenarkan seperti sakit berkepanjangan, maka tidak ada dosa yang dikenakan kepada orang tersebut.
Mengenai kewajiban fidyah, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Pendapat yang dinilai lebih kuat menyatakan tidak ada kewajiban membayar fidyah karena tidak didukung dalil yang sahih. Dengan demikian, kewajiban utama tetaplah melakukan qadha puasa meskipun telah terlewat dua kali masa Ramadhan.
Utang Puasa yang Terlewat Dua Tahun atau Lebih
Bagi individu yang belum mengganti puasa hingga melewati dua kali Ramadhan, kewajiban qadha tetap berlaku sepenuhnya. Jumlah hari yang harus diganti tetap dihitung berdasarkan total hari yang ditinggalkan, bukan dikalikan dengan jumlah tahun yang telah terlewat.
Jika jumlah utang puasa tidak lagi diketahui secara pasti, disarankan untuk mengambil angka maksimal yang diyakini. Kelebihan hari dalam pelaksanaan qadha akan bernilai sebagai ibadah puasa sunnah, sementara kekurangan jumlah hari berisiko menyisakan utang ibadah.
Ketentuan Niat dan Kondisi Khusus
Pelaksanaan qadha puasa wajib diawali dengan membaca niat pada malam hari, terutama menurut pandangan Mazhab Syafi’i. Berikut adalah detail niat qadha puasa Ramadhan:
| Aspek | Keterangan |
| Niat Latin | Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ |
| Arti | Aku berniat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa wajib bulan Ramadhan karena Allah SWT |
Apabila seseorang meninggal dunia sebelum sempat melunasi utang puasanya, maka kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab wali atau keluarganya. Berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim, anggota keluarga diperbolehkan menggantikan puasa tersebut atas nama almarhum.
Informasi lengkap mengenai tata cara ibadah ini disampaikan melalui panduan syariat dan penjelasan resmi Kementerian Agama serta rujukan hadis sahih.
