Komika Pandji Pragiwaksono resmi menjalani ritual adat Ma’sarrin dan Kadang Tua’ sebagai bentuk permohonan maaf kepada leluhur Toraja di wilayah Tongkonan Kaero Sangalla’, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Rabu (11/2/2026). Prosesi ini dilaksanakan sebagai pemenuhan sanksi adat guna memulihkan harmonisasi yang sempat terganggu.
Detail Pelaksanaan Ritual dan Sanksi Adat
Dalam prosesi tersebut, Pandji menyerahkan sanksi berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Hewan-hewan ini disembelih sebagai persembahan untuk penyucian dan pemulihan nilai-masing-masing unsur adat. Setelah disembelih, hewan kurban dimasak tanpa menggunakan bumbu tambahan dan dihidangkan menggunakan alas daun pisang.
Hidangan tersebut kemudian disantap bersama oleh Pandji, para tokoh adat, serta masyarakat yang hadir di lokasi ritual. Selama acara berlangsung, tokoh adat yang memandu prosesi memberikan berbagai wejangan serta penjelasan mengenai nilai-nilai luhur adat Toraja kepada Pandji yang menyimak dengan saksama.
Pernyataan Pandji Pragiwaksono
Pandji mengaku bahwa momen ini merupakan pengalaman pertamanya menjalani sanksi adat secara langsung. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian ritual ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi dirinya secara pribadi.
“Ini benar-benar pelajaran berharga bagi saya, banyak hal-hal baru yang saya dapatkan, keindahan alam, aneka adat budaya dan keramahan masyarakat. Dan memang, kalau mau tahu Toraja ya harus datang langsung ke Toraja,” ujar Pandji kepada wartawan usai ritual.
Ia juga menambahkan bahwa kejadian ini membawa berkah tersendiri karena memungkinkannya untuk bertemu langsung dengan para tokoh adat serta perwakilan dari 32 wilayah adat di Toraja. Pertemuan tersebut dianggapnya sebagai kesempatan langka untuk mengenal lebih dalam kekayaan budaya nusantara.
Informasi mengenai pelaksanaan ritual permohonan maaf ini dihimpun berdasarkan rangkaian kegiatan adat yang berlangsung di Tana Toraja pada Rabu, 11 Februari 2026.
