Truk Terobos Perlintasan di Kebumen, KA Gajayana Tertemper, KAI Ungkap Kronologi dan Dampak
Masyarakat Kebumen digegerkan oleh insiden kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) 35 Gajayana dengan sebuah truk pada Selasa malam, 27 Januari 2026. Peristiwa nahas ini terjadi pukul 21.32 WIB di perlintasan sebidang JPL 582, petak jalan Prembun–Kutowinangun, Kabupaten Kebumen. Akibat insiden tersebut, pengemudi truk dilaporkan meninggal dunia, sementara penjaga perlintasan mengalami luka.
Kronologi Awal dan Kondisi Korban
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, memastikan seluruh penumpang dan awak KA 35 Gajayana selamat. Namun, ia menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya pengemudi truk dan luka yang dialami petugas penjaga perlintasan.
“Atas kejadian tersebut, KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan belasungkawa yang mendalam,” ujar As’ad dalam pernyataan resmi yang diterima pada Rabu, 28 Januari 2026.
Kronologi sementara menyebutkan bahwa truk tronton nekat menerobos palang perlintasan kereta api. Seorang warga bernama Apip, yang menjadi saksi mata, menuturkan bahwa truk mengalami kerusakan parah dan sempat terlempar beberapa meter hingga menabrak pos jaga.
“Pos JPL hancur tapi petugas selamat,” kata Apip, seperti dilansir dari Tribun pada Rabu dini hari. Pihak kepolisian hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan ini.
Jalur Sempat Terganggu, 21 Perjalanan KA Alami Keterlambatan
Pasca-insiden, satu jalur rel (jalur hulu) sempat tidak dapat dilalui perjalanan kereta api. KAI segera melakukan evakuasi intensif sejak dini hari untuk menormalisasi jalur.
“Pada Rabu (28/1) pukul 02.50 WIB, jalur hulu dan hilir telah kembali dapat dilalui kereta api dengan kecepatan normal,” jelas As’ad.
Akibat penanganan insiden ini, KAI melaporkan terdapat 21 perjalanan kereta api yang mengalami keterlambatan. Daftar keterlambatan tersebut meliputi:
- KA 35 Gajayana: 67 menit
- KA 45 Taksaka: 24 menit
- PLB 105B Gajahwong: 33 menit
- KA 15 Argo Dwipangga: 40 menit
- KA 8 Bima: 40 menit
- KA 149 Singasari: 28 menit
- KA 12 Turangga: 57 menit
- KA 71 Mutiara Selatan: 28 menit
- PLB 252B Jayakarta: 46 menit
- KA 157 Wijayakusuma: 51 menit
- KA 68 Malabar: 43 menit
- KA 67 Malabar: 60 menit
- KA 36 Gajayana: 33 menit
- KA 7 Bima: 54 menit
- PLB 104B Bogowonto: 44 menit
- PLB 7005 Batavia: 64 menit
- PLB 80B Lodaya: 54 menit
- PLB 63B Manahan: 71 menit
- PLB 108B Senja Utama YK: 63 menit
- KA 11 Turangga: 74 menit
- KA 72 Mutiara Selatan: 41 menit
KAI menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang terdampak keterlambatan. “Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI telah memberikan service recovery kepada pelanggan yang terdampak sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah As’ad.
KAI Imbau Pengguna Jalan Utamakan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Menyikapi insiden ini, KAI Daop 5 Purwokerto kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu waspada dan mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan kereta api. Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang, mematuhi rambu-rambu, serta mengikuti aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegas As’ad.
Informasi lengkap mengenai insiden ini disampaikan melalui pernyataan resmi KAI Daop 5 Purwokerto yang dirilis pada Rabu, 28 Januari 2026.