Berita

Bea Cukai Ungkap Alasan Segel 3 Toko Perhiasan Mewah di Jakarta dan Ancaman Denda 1.000 Persen

Advertisement

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta resmi menyegel tiga toko perhiasan mewah di sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait barang impor bernilai tinggi (high value goods) yang tidak dilaporkan secara benar dalam dokumen kepabeanan.

Detail Operasi dan Dugaan Pelanggaran Impor

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar barang-barang yang diduga tidak tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Pihak manajemen atau pemilik toko kini diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi resmi kepada otoritas terkait mengenai asal-usul barang tersebut.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” ujar Siswo pada Rabu (11/2/2025).

Potensi Perluasan Penindakan di Wilayah Jakarta

Saat ini, penyegelan baru dilakukan pada tiga gerai, namun Bea Cukai tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan pemeriksaan ke lokasi lain. Siswo menyebutkan bahwa timnya terus melakukan pemantauan terhadap outlet perhiasan mewah lainnya di wilayah Jakarta guna memastikan kepatuhan aturan impor.

“Untuk saat ini tiga toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma satu outlet,” tambahnya. Pihak Bea Cukai saat ini masih melakukan penelitian mendalam dengan menyandingkan dokumen yang dideklarasikan perusahaan dengan data internal otoritas.

Advertisement

Instruksi Menteri Keuangan dan Sanksi Administrasi

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara. Petugas melakukan kompilasi data barang yang tersedia di toko untuk dibandingkan dengan laporan resmi saat barang tersebut pertama kali masuk ke wilayah Indonesia.

Jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, perusahaan terancam sanksi administrasi berupa denda sebesar 1.000 persen dari nilai kepabeanan atau pajak impor. Fokus utama penindakan ini adalah aspek administratif guna mendorong penerimaan negara tanpa mengedepankan ranah pidana.

Informasi lengkap mengenai perkembangan pemeriksaan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta yang dirilis pada 11 Februari 2025.

Advertisement